Eks Mendag Lutfi Kritik Singapura soal Kabut Asap, Soroti Transfer Pricing

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:38:01 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan kritik terhadap Singapura melalui akun Instagram resminya, Senin (19/10).

DI YOGYAKARTA — Muhammad Lutfi mempertanyakan langkah Singapura yang hanya mengirim surat peringatan kepada tujuh perusahaan RI terkait kabut asap lintas batas. Mantan Menteri Perdagangan itu menilai otoritas Singapura seharusnya juga memeriksa perusahaan yang beroperasi atau tercatat di bursa negara tersebut.

Kritik disampaikan Lutfi melalui unggahan reels di akun Instagram resminya, Senin (19/10). Ia menyoroti dugaan inkonsistensi Singapura dalam memperlakukan perusahaan yang memiliki keterkaitan bisnis dengan perkebunan di Indonesia.

Menurut Lutfi, pemerintah Singapura perlu menelusuri hubungan tujuh perusahaan yang dituding terkait karhutla dengan grup usaha yang memiliki perusahaan induk atau tercatat di bursa Singapura. Ia menyinggung laporan Greenpeace Oktober 2026 yang menyoroti titik api pada sejumlah grup sawit besar, termasuk First Resources dan Bumitama Agri.

Singapura Diminta Periksa Perusahaan di Bursanya Sendiri

Lutfi mempertanyakan mengapa otoritas Singapura tidak menyasar perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan negara itu. Padahal, saat perusahaan mengajukan fasilitas pajak, Singapura mengklaim keputusan bisnis diambil di wilayahnya.

"Jadi yang benar yang mana, Menteri Grace Fu? Waktu perusahaan-perusahaan itu meminta diskon pajak, kalian klaim keputusan bisnisnya diambil di Singapura. Tetapi giliran muncul kabut asap, tiba-tiba kalian pura-pura mereka tidak ada hubungannya dengan Singapura," ujar Lutfi.

Model Bisnis Kantor Pusat dan Insentif Pajak Jadi Sorotan

Lutfi menilai Singapura menawarkan keuntungan bagi perusahaan global lewat status kantor pusat, sementara kegiatan produksi ditempatkan di negara dengan biaya lebih murah. Ia menyinggung program kantor pusat dan Global Trader Programme yang mensyaratkan keberadaan staf, pengeluaran nyata, serta operasional bisnis di Singapura.

"Singapura tidak punya lahan luas dan tidak punya pasar domestik yang besar. Jadi yang mereka jual adalah apa yang tidak butuh tanah; menjadi kantor pusat korporasi, modal, dan tempat pengambilan keputusan," kata Lutfi.

Dugaan Pengalihan Keuntungan via Transfer Pricing

Lutfi menyoroti pola perusahaan sawit yang menggunakan pembiayaan bank Indonesia untuk membangun perkebunan, lalu membentuk perusahaan induk di Singapura dan mencatatkan sahamnya di sana. Struktur semacam itu, menurutnya, berpotensi menggeser keuntungan dan menekan pajak di Indonesia.

"Transfer pricing adalah barang mentahnya dijual terlebih dahulu dari Indonesia ke perusahaan dagang mereka di Singapura supaya nilai keuntungannya digeser ke luar negeri, didesain supaya tax effective, membayar pajak penghasilannya seminimal mungkin di Indonesia, dan memarkir kekayaannya di Singapura," ujarnya.

Perlu dicatat, penggunaan struktur perusahaan lintas negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pajak. Transaksi antarpihak berhubungan istimewa tetap dapat memengaruhi pembagian keuntungan dan kewajiban pajak.

Desakan Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Surat Peringatan

Lutfi mendesak Singapura tidak berhenti pada pengiriman surat peringatan ke Jakarta. Ia meminta otoritas negara itu memeriksa perusahaan yang memiliki keterkaitan bisnis dengan Singapura bila ada indikasi keterlibatan dalam kebakaran penyebab kabut asap.

Menteri Perdagangan era Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi itu juga mempertanyakan penerapan hukum Singapura terhadap pengusaha besar yang memiliki perusahaan induk, perusahaan tercatat, atau family office di negara tersebut.

"Mengapa mereka tidak pernah dituntut? Jangan hanya menulis surat. Jangan hanya mengirim peringatan ke Jakarta. Geledah kantor mereka di Singapura menggunakan hukum Singapura!" ujar Lutfi.

Ia menilai penegakan hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak, termasuk pengusaha besar. Singapura diminta membuktikan ketegasannya bila memang ditemukan bukti pelanggaran, bukan hanya mengarahkan tindakan kepada perusahaan di Indonesia.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top