Paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta Terapkan Aturan Jarak 300 Meter Antar Warung Kelontong, Ini Alasannya

Penulis: Boyke Sihombing  •  Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:32:31 WIB
Ketua Kelontong KMY Subur Adi Cahyono menjelaskan alasan aturan jarak 300 meter antar warung kelontong Madura di Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Ketua Kelontong KMY Subur Adi Cahyono menjelaskan bahwa aturan jarak 300 meter lahir dari kekhawatiran para sesepuh paguyuban terhadap potensi konflik antar pemilik warung. Menurutnya, persaingan yang terlalu dekat bisa memicu masalah, mulai dari pertengkaran hingga carok.

"Kita ini sebenarnya demi kenyamanan orang Madura sendiri, karena kalau sudah dempetan kayak gitu, orang Madura saya tahu betul mas, kalau sudah bersaingan terlalu dekat, (bisa menimbulkan) entah itu carok, entah itu apalah nanti. kalau nggak ada aturan jarak, bisa berantem," kata Subur saat ditemui detikJogja di kediamannya di Bantul, Jumat (16/10/2026).

Dari Dua Paguyuban Tanpa Aturan ke Satu Rumah Besar

Sebelum aturan ini ada, pemilik warung kelontong Madura di Jogja bernaung dalam dua paguyuban terpisah tanpa aturan jelas. KMY sendiri sudah berdiri sejak tahun 50-an sebagai rumah besar warga Madura di Jogja, tetapi bagian kelontong baru dimasukkan ke dalam struktur paguyuban dua tahun belakangan.

"Kalau KMY itu udah lama Mas, tahun 50-an dulu. Cuma kelontong nggak ini ke KMY dulu dan ini berdiri sendiri. Di KMY itu KMY ini rumah besarnya warga Madura," ujar Subur.

Di bawah naungan KMY, warung kelontong masuk ke elemen niagawan yang menampung 17 jenis usaha, mulai dari sate, potong rambut, tukang gigi, bubur kacang ijo, nasi goreng, kafe, hingga kelontong. Sejak itu tidak ada lagi paguyuban lain di luar KMY.

Negosiasi Panjang: Dari Usulan 1 Km hingga Sepakat 300 Meter

Pembahasan aturan jarak melibatkan seluruh pemilik warung kelontong. Usulan awal sempat menyebut jarak 1 kilometer, lalu turun menjadi 500 meter, sebelum akhirnya disepakati 300 meter antar warung Madura dan 50 meter dengan warung warga lokal.

"Awal minta 1 Km, cuma kita nggak menyetujui, terus turun 500 meter, belum saya sepakati. Akhirnya saya menawarkan 200, mereka nggak mau terlalu dekat. Akhirnya 300 itu yang kita sepakati. Kalau sama (warung) warga 50 meter. 300 meter itu untuk memberi ruang, biar ndak dimonopoli warung Madura," paparnya.

Sebagian pemilik warung sempat menentang aturan ini. Setelah dialog panjang dengan mempertimbangkan faktor risiko dan penghormatan terhadap warga sekitar yang juga berjualan, kesepakatan akhirnya tercapai.

Aturan Tidak Berlaku Surut, Pengurus Bantu Carikan Lokasi

Aturan jarak hanya berlaku bagi warung yang didirikan setelah kesepakatan dibuat. Warung yang sudah berdiri sebelumnya tidak terkena ketentuan ini. Bagi warga Madura pendatang yang ingin membuka usaha, KMY berjanji membantu mencarikan lokasi yang sesuai aturan.

"Kalau masuk ke kita, oh ini aku nggak ada siapa-siapa, datang dari Madura atau datang dari mana, tiba-tiba mau buka di sini, tanya ke kita pasti kita carikan tempat, pasti dibantu. Tiap hari juga ada pengumuman, ada kios mau dikontrakan, kadang ada juga toko yang mau dijual. Kita umumkan terus di grup itu," jelasnya.

Pengurus KMY yang rata-rata tidak memiliki warung kelontong dipilih agar posisinya netral. Hanya satu hingga dua pengurus yang tercatat punya usaha serupa.

Disosialisasikan ke Empat Kabupaten di Madura

Setelah aturan dipakemkan secara internal, KMY menyosialisasikannya ke empat kabupaten di Madura, melibatkan empat bupati, empat DPRD, dan empat Polres. Tujuannya agar pemerintah dan aparat di sana ikut mengimbau warganya soal aturan main warung kelontong di Jogja.

KMY juga bertugas menjaga kondusifitas ekosistem warung kelontong Madura yang buka 24 jam. Pemilik warung diinstruksikan tidak bertindak sendiri saat menghadapi gangguan keamanan seperti pencurian atau pembeli yang tidak membayar.

"Karena ini rentan Mas, buka 24 jam ya, misal ada sesuatu gangguan tentang keamanan, misal ya, ada pencurian, persoalan yang dicolong HP-nya, yang kadang beli terus nggak bayar. Kita instruksikan tidak boleh bertindak sendiri, harus lapor ke grup, nanti biar pengurus yang akan menyelesaikan itu, dan semuanya harus pakai CCTV," jelasnya.

Pengurus menyiagakan tim keamanan bergantian 24 jam untuk menerima laporan dan berkoordinasi mendatangi lokasi kejadian terdekat.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top