JOGJA — Polresta Jogja membuka layanan SIM Keliling di dua titik pada Senin, 5 Oktober 2026, yakni Alun-Alun Kidul dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balaikota. Layanan ini menyasar pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir. Jam operasional tiap titik menyesuaikan jadwal yang berlaku sepanjang Oktober 2026.
Berdasarkan informasi pelayanan SIM Polresta Jogja, jam buka layanan berbeda antara Satpas, SIM Keliling, drive thru, MPP, hingga layanan malam. Pemohon dapat memilih lokasi dan waktu sesuai kebutuhan masing-masing.
Untuk SIM Keliling, layanan dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. Layanan drive thru beroperasi Senin sampai Jumat pukul 08.00–12.00 WIB. Khusus layanan malam, pemohon bisa datang pada Sabtu malam pukul 19.00–21.00 WIB.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan berkas menjadi penentu kelancaran proses perpanjangan di loket.
Layanan SIM Keliling dan drive thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Jogja melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Karena itu, pemegang SIM sebaiknya mengecek tanggal berakhir masa berlaku sebelum menentukan lokasi pelayanan. Jangan menunggu hingga SIM mati jika ingin memakai jalur perpanjangan.
Warga diimbau memastikan lokasi pelayanan yang hendak didatangi serta menyiapkan seluruh dokumen sebelum berangkat. Pilihan lokasi dan jam yang tersedia memberi keleluasaan menyesuaikan waktu pengurusan SIM dengan aktivitas harian.
Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026, lokasi pelayanan, jam operasional, dan persyaratannya, masyarakat dapat menentukan waktu serta tempat pengurusan SIM sesuai kebutuhan.