Pansus DPR Jaring Masukan RUU Desain Industri di Yogyakarta, Soroti Perlindungan UMKM Kriya

Penulis: Dedi Supriadi  •  Sabtu, 26 September 2026 | 10:31:31 WIB
Pansus RUU Desain Industri DPR RI menggelar kunjungan kerja di Kanwil Kemenkum DIY, Jumat.

YOGYAKARTA — Kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta berlangsung di Kanwil Kemenkum DIY. Agenda utamanya menerima masukan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Pimpinan Pansus RUU Desain Industri Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyatakan kunjungan itu bagian dari upaya memenuhi partisipasi yang bermakna dalam proses legislasi.

"Dalam rangka pembahasan RUU tentang Desain Industri, kunjungan kerja Pansus penting untuk menerima masukan dari masyarakat, akademisi, dan stakeholder lain untuk memenuhi partisipasi yang bermakna," kata Franciscus di Yogyakarta, Jumat.

Sejumlah Isu Krusial dalam RUU Desain Industri

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengungkap sejumlah isu yang berkembang terkait desain industri. Isu itu mencakup kecepatan waktu proses, peniadaan komisi banding, hingga kekayaan intelektual yang bisa menjadi objek jaminan fidusia.

Menurut dia, masih banyak potensi desain industri di Indonesia yang perlu dilindungi dengan regulasi matang. Yogyakarta sendiri memiliki Pusat Desain Industri Nasional yang memfasilitasi UMKM membuat desain lebih menarik.

"Di Yogyakarta ini ada Pusat Desain Industri Nasional, itu memfasilitasi para UMKM membuat desain industri yang lebih menarik lagi. Dan ternyata desain industri itu juga mempengaruhi berkaitan dengan daya beli masyarakat," katanya.

Mengapa DIY Jadi Titik Penting Pembahasan

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menilai potensi DIY dalam kreativitas, kerajinan, dan produk UMKM sarat dengan nilai desain. Kepastian hukum untuk desain industri pun menjadi kebutuhan penting bagi para pelaku di wilayah tersebut.

Kanwil Kemenkum DIY menyambut baik kunjungan Pansus DPR RI sebagai wujud nyata partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

"Sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan pelayanan kekayaan intelektual, kami berupaya mendorong pendaftaran dan pelindungan desain industri bagi para pendesain, UMKM, komunitas kriya, dan perguruan tinggi," kata Agung.

Target Setelah RUU Disahkan

RUU Desain Industri merupakan rancangan inisiatif pemerintah yang telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Franciscus berharap regulasi itu nantinya mendukung perekonomian nasional.

"Harapannya setelah RUU ini disahkan nantinya dapat mendukung perekonomian nasional, mengingat desain industri juga memiliki andil kuat dalam perdagangan, perindustrian, dan investasi," katanya.

Bagi pelaku UMKM kriya dan komunitas desain di DIY, pembahasan ini menentukan seberapa kuat perlindungan hukum atas karya mereka ke depan. Proses penjaringan masukan masih berjalan sebelum RUU dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top