Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 19 Agustus 2026 di Alun-Alun Kidul, Catat Syarat dan Jam Layanannya

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 02:13:31 WIB
Petugas melayani warga pada layanan SIM Keliling di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, Rabu (19/8/2026).

JOGJA — Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)nya berakhir dalam waktu dekat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di Alun-Alun Kidul (Alkid) pada Rabu (19/8/2026). Layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Satlantas Polresta Yogyakarta mengingatkan agar perpanjangan dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dan proses administrasi berjalan lebih cepat.

Empat Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kota Jogja

Selain SIM Keliling di Alkid, ada tiga layanan lain yang bisa dipilih masyarakat. Polresta Yogyakarta menyediakan layanan di Satpas, SIM Keliling Malam Minggu, serta Drive Thru di dua titik berbeda.

Berikut rincian jadwal dan lokasi yang bisa diakses warga selama Agustus 2026:

  • Satpas Polresta Yogyakarta — lokasi utama pelayanan administrasi SIM, buka Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WIB dan Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
  • SIM Keliling Alkid Simon Palace — beroperasi Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB, termasuk jadwal Rabu (19/8/2026).
  • SIM Keliling Malam Minggu (SIM Mami) — khusus Sabtu malam pukul 19.00–21.00 WIB untuk warga yang sibuk di hari kerja. Lokasi bisa berubah sewaktu-waktu, pantau akun Instagram resmi @satlantasjogja.
  • Drive Thru Sijidtu dan MPP Balai Kota — berlokasi di area parkir Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta, buka Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Layanan SIM Keliling dan Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke kantor Satpas pusat.

Pemohon diwajibkan menyiapkan empat dokumen sebelum datang ke lokasi: fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, surat keterangan sehat, dan surat keterangan lulus tes psikologi.

Satlantas Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Persiapan dokumen sejak awal membantu proses pelayanan berjalan lancar dan menghindari risiko SIM mati yang mengharuskan pembuatan baru.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top