JOGJA — Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)nya berakhir dalam waktu dekat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di Alun-Alun Kidul (Alkid) pada Rabu (19/8/2026). Layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Satlantas Polresta Yogyakarta mengingatkan agar perpanjangan dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dan proses administrasi berjalan lebih cepat.
Selain SIM Keliling di Alkid, ada tiga layanan lain yang bisa dipilih masyarakat. Polresta Yogyakarta menyediakan layanan di Satpas, SIM Keliling Malam Minggu, serta Drive Thru di dua titik berbeda.
Berikut rincian jadwal dan lokasi yang bisa diakses warga selama Agustus 2026:
Layanan SIM Keliling dan Drive Thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke kantor Satpas pusat.
Pemohon diwajibkan menyiapkan empat dokumen sebelum datang ke lokasi: fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, surat keterangan sehat, dan surat keterangan lulus tes psikologi.
Satlantas Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Persiapan dokumen sejak awal membantu proses pelayanan berjalan lancar dan menghindari risiko SIM mati yang mengharuskan pembuatan baru.