Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu Malam di Alun-Alun Kidul, Polresta Sediakan Layanan Drive Thru di MPP Balai Kota

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:16:31 WIB
Layanan SIM keliling malam Sabtu di Alun-Alun Kidul Jogja buka pukul 19.00–21.00 WIB.

JOGJA — Warga Kota Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan ini tidak perlu khawatir kehabisan waktu. Polresta Jogja mengoperasikan layanan SIM keliling malam setiap Sabtu di Alun-Alun Kidul, tepatnya di area Sasono Hinggil, mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Jogja

Selain layanan malam, Polresta Jogja juga menyediakan SIM keliling reguler di lokasi yang sama pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Titik ini dikenal dengan nama SIM Keliling Simon Palace dan menjadi salah satu lokasi favorit warga karena aksesnya yang strategis di pusat kota.

Alternatif lain yang lebih praktis tersedia melalui fasilitas drive thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Jogja. Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat pada jam yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Prosesnya lebih singkat karena pemohon tidak perlu turun dari kendaraan.

Syarat Perpanjangan SIM: Dokumen Apa Saja yang Perlu Dibawa?

Layanan SIM keliling dan drive thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap harus mengurusnya langsung di Satpas Polresta Jogja.

Dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih aktif. Pihak Polresta mengimbau pemohon memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar dan antrean tidak mengular.

Mengurus SIM Bukan Sekadar Formalitas Administrasi

Surat Izin Mengemudi memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar identitas pengendara. Dari sisi hukum, SIM menjadi bukti legalitas yang wajib dimiliki setiap pengendara dan dapat melindungi dari sanksi pelanggaran lalu lintas serta membantu proses penyelesaian hukum apabila terjadi kecelakaan.

Pengendara yang tidak memiliki SIM juga berpotensi kehilangan perlindungan asuransi dalam kondisi tertentu. Selain aspek legal, proses memperoleh SIM juga mengharuskan seseorang memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta kemampuan teknis mengemudi secara aman, yang menjadi bekal penting bagi keselamatan bersama di jalan raya.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top