Ombudsman DIY Sambangi Rumah Korban Dugaan Malpraktik RSUD di Bantul, Siap Bantu Jika Proses Hukum Buntu

Penulis: Edi Wahyono  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:01:01 WIB
Kepala Ombudsman DIY kunjungi rumah keluarga korban dugaan malpraktik di Bantul.

BANTUL — Ombudsman RI Perwakilan DIY memastikan diri hadir di tengah keluarga korban dugaan malpraktik di salah satu RSUD Yogyakarta. Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, mendatangi rumah keluarga di Srimulyo, Piyungan, Bantul, pada Kamis. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini bukan untuk meminta keluarga membuat laporan baru, melainkan untuk memberikan informasi bahwa Ombudsman bisa menjadi jembatan jika proses hukum mandek.

"Kami sebagai lembaga pengawas pelayanan publik datang dalam rangka silaturahmi terhadap korban, karena itu bagian dari penguatan pencarian keadilan bagi keluarga," kata Hadi di Bantul.

Apa yang Bisa Dilakukan Ombudsman Jika Proses Hukum Buntu?

Hadi menjelaskan, pihaknya siap turun tangan apabila keluarga korban mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan hukum di kepolisian. Ombudsman juga akan membantu jika rumah sakit terkait tidak memberikan pelayanan informasi yang memadai kepada keluarga.

"Misal ada kebuntuan nanti bisa menyampaikan ke kami dan kami bisa membantu," tegasnya. Bantuan tersebut bisa berupa koordinasi atau klarifikasi langsung ke pihak kepolisian agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.

Apakah Ombudsman Akan Membentuk Tim Investigasi Khusus?

Meski menunjukkan kepedulian, ORI DIY belum berencana membentuk tim investigasi khusus untuk kasus ini. Hadi beralasan, perkara dugaan malpraktik tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak yang berwenang, yaitu kepolisian.

"Jadi kita akan lihat dulu, belum sampai membentuk tim, tapi tentu apabila dari keluarga korban melapor atau meminta bantuan kami, kita tidak akan menolak," ujarnya. Sikap ini menunjukkan Ombudsman lebih memilih pendekatan proaktif namun tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

Bagaimana Keluarga Korban Bisa Meminta Bantuan?

Menurut Hadi, pintu bantuan Ombudsman akan terbuka lebar jika keluarga korban secara resmi melapor atau meminta pendampingan. Lembaga ini siap membantu apabila kasus tersebut berhenti atau tidak ada kejelasan informasi yang diterima keluarga.

"Kami bisa membantu untuk berkoordinasi atau melakukan klarifikasi ke kepolisian," kata Hadi. Dengan begitu, keluarga korban tidak perlu merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang kerap berbelit.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Melapor ke Ombudsman?

ORI DIY mengimbau keluarga untuk segera menghubungi mereka jika menemui hambatan dalam proses hukum. Tidak perlu menunggu kasus benar-benar macet total. Bahkan jika permintaan informasi sederhana kepada rumah sakit tidak direspons, Ombudsman sudah bisa turun tangan.

Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan dan penegakan hukum, terus diperkuat di DIY. Bagi warga Yogyakarta yang menghadapi persoalan serupa, Ombudsman bisa menjadi alternatif jalur pengaduan di luar pengadilan.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top