SLEMAN — Layanan samsat keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali beroperasi pada hari ini, Jumat (5/6/2026). Warga di tiga kabupaten/kota, yaitu Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta, dapat mengakses layanan ini untuk memperpanjang STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Di Kabupaten Sleman, samsat keliling disiagakan di beberapa titik strategis. Salah satunya berada di kawasan Sleman City Hall yang mulai melayani pukul 08.00 WIB hingga selesai. Layanan ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Sementara itu, di Kabupaten Bantul, petugas samsat keliling beroperasi di halaman Kantor Kapanewon Banguntapan. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB. Di Kota Yogyakarta, mobil samsat keliling dapat ditemukan di area parkir timur Taman Pintar. Warga diimbau membawa dokumen lengkap, seperti STNK asli, KTP asli, dan fotokopi keduanya.
Layanan samsat keliling ini tidak melayani pembayaran pajak progresif, balik nama kendaraan, atau ganti nomor polisi. Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut tetap harus mendatangi kantor Samsat pusat di masing-masing kabupaten/kota.
Warga yang hendak memperpanjang STNK wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Dokumen tersebut meliputi STNK lama, KTP pemilik kendaraan, dan surat keterangan dari kepolisian jika kendaraan pernah mengalami perubahan data. Tanpa kelengkapan itu, petugas berhak menolak memberikan pelayanan.
Tidak. Samsat keliling hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk penggantian plat nomor, balik nama, atau penerbitan STNK baru, warga harus mengurusnya langsung di kantor Samsat induk atau gerai Samsat di mal-mal tertentu.
Petugas samsat keliling biasanya tetap beroperasi meski cuaca kurang bersahabat. Namun, jika terjadi hujan deras atau kondisi darurat lainnya, jadwal bisa berubah. Warga disarankan menghubungi call center Samsat setempat atau mengecek akun media sosial resmi sebelum berangkat.