DI YOGYAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan anyar ini menggantikan Permendagri No. 7 Tahun 2025 dan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan fiskal kendaraan bermotor di Indonesia.
Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan lima jenis kendaraan yang tidak masuk sebagai objek PKB. Daftar ini mencakup moda transportasi khusus hingga kendaraan dengan status diplomatik.
Kelompok pertama adalah kereta api yang jelas bukan ranah pajak kendaraan bermotor. Kedua, kendaraan yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara milik TNI dan Polri. Ketiga, kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik, termasuk kendaraan lembaga internasional tertentu.
Keempat, kendaraan bermotor energi terbarukan—kategori yang menjadi sorotan karena definisinya berubah. Kelima, kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, memberikan fleksibilitas bagi pemda untuk menentukan objek bebas pajak tambahan.
Perubahan paling krusial ada pada status kendaraan listrik. Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis baterai, biogas, dan tenaga surya jelas dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, dalam aturan terbaru, frasa "kendaraan listrik" tidak lagi disebut sebagai objek yang dibebaskan secara langsung.
Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai kini diberikan insentif pembebasan atau pengurangan—bukan pembebasan penuh. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Ini artinya, pemilik mobil listrik yang tadinya menikmati pajak nol persen kini harus menunggu kebijakan masing-masing pemerintah provinsi. Kewenangan pemberian insentif sepenuhnya diserahkan ke tingkat daerah melalui Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menyikapi perubahan ini, Tito Karnavian langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui SE tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Bedanya, insentif ini tidak lagi bersifat otomatis seperti aturan sebelumnya. Setiap gubernur harus menerbitkan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah untuk mengimplementasikan pembebasan atau pengurangan pajak tersebut. Tanpa aturan turunan dari pemda, pemilik mobil listrik di suatu provinsi bisa saja tetap dikenakan PKB penuh.
Bagi pemilik kendaraan listrik yang sudah terlanjur membeli unit sebelum 2026, aturan ini memberikan kepastian bahwa mereka tetap bisa menikmati insentif. Namun, bagi calon pembeli, status bebas pajak penuh sudah tidak bisa dijamin—semua tergantung pada kebijakan fiskal di provinsi masing-masing.