YOGYAKARTA — Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i menyatakan, pesantren yang memenuhi syarat tidak harus membangun dapur sesuai prototipe kaku yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Fleksibilitas ini menjadi kunci agar program MBG bisa menjangkau lebih banyak santri tanpa terbebani standar infrastruktur yang seragam.
“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Senin.
Kelonggaran juga diberikan pada pola distribusi makanan. Pesantren yang sudah terbiasa menggunakan sistem ompreng atau wadah makan individual dipersilakan melanjutkan kebiasaan itu. Sementara yang masih mempertahankan tradisi makan prasmanan juga tetap diperbolehkan.
Proses pengajuan dimulai dari yayasan pesantren yang mengajukan permohonan kepada BGN. Setelah diverifikasi, BGN akan memproses pendirian dapur mandiri di pondok pesantren bersangkutan. Untuk permodalan, pesantren bisa mendapatkan suntikan dana dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah memenuhi persyaratan.
Meski desain dapur fleksibel, standar dasar BGN tetap wajib dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya.
Setiap SPPG juga wajib memiliki struktur pengelola yang jelas. Mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang bisa direkrut dari lingkungan pesantren atau yayasan pengelola.
Romo Syafi’i mengungkapkan bahwa regulasi sebenarnya sudah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar pondok pesantren mendapat kewenangan yang lebih jelas untuk mendirikan dapur mandiri.
“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” tegasnya.