Ratusan pengasuh tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta bakal menghadapi tes psikologi dan uji kompetensi sebagai syarat kerja. Kebijakan ini tengah dikaji Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja untuk memperketat regulasi operasional daycare.
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji dua instrumen utama. Pertama, tes psikologi untuk memastikan kondisi mental pengasuh stabil saat menangani anak-anak.
Kedua, uji kompetensi untuk mengukur pemahaman pengasuh terhadap tumbuh kembang anak dan penanganan darurat. "Tes psikologi dan kompetensi ini penting agar kualitas pengasuh terstandarisasi," ujar Budi.
Langkah ini diambil setelah Disdikpora menemukan sejumlah daycare beroperasi tanpa izin resmi dan pengasuh tanpa latar belakang pendidikan anak usia dini. Beberapa laporan warga juga menyebutkan adanya kelalaian pengasuh dalam mengawasi balita.
Pemkot Jogja mencatat peningkatan jumlah daycare di permukiman padat penduduk, terutama di Kecamatan Gondokusuman dan Jetis. Belum ada data pasti, namun puluhan daycare diduga belum terdaftar di dinas terkait.
Jika diterapkan, aturan ini akan berdampak langsung pada pengelola daycare yang selama ini merekrut pengasuh tanpa seleksi ketat. Pengelola wajib memastikan seluruh pengasuhnya lulus tes sebelum bertugas.
Bagi orang tua, kebijakan ini diharapkan memberi jaminan keamanan saat menitipkan anak. "Kami ingin orang tua tenang saat anak-anak berada di daycare," tambah Budi.
Disdikpora masih menyusun draf regulasi dan skema pelaksanaan tes. Budi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) DIY untuk penyusunan instrumen tes.
Belum ada kepastian kapan aturan ini mulai berlaku. Namun, sosialisasi kepada pengelola daycare direncanakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.