SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman mengejar target penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp400 miliar untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan melalui penguatan koordinasi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, hingga Kantor Pertanahan guna memastikan validitas data transaksi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, mengungkapkan bahwa hingga 27 April 2026, realisasi penerimaan BPHTB telah menyentuh angka Rp81,1 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 20,27 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Abu Bakar menjelaskan, pencapaian target tersebut memerlukan sinergi kuat antara seluruh pemangku kepentingan. Selain mengejar angka pendapatan, Pemkab Sleman juga fokus pada aspek keadilan sosial melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Melalui kegiatan ini kami berharap dapat membantu keluarga yang kurang mampu atau yang membutuhkan, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan BPHTB melalui peningkatan sinergi, validasi data transaksi, serta pemanfaatan sistem e-BPHTB yang telah terintegrasi dengan Kantor Pertanahan," kata Abu Bakar dalam kegiatan koordinasi di Sleman, Selasa.
Integrasi sistem elektronik ini diharapkan mampu meminimalkan celah kebocoran pendapatan daerah sekaligus mempercepat proses birokrasi bagi wajib pajak di wilayah Sleman.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pelayanan publik. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan mitra kerja pemerintah untuk mengedepankan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa menunda-nunda proses yang sudah sesuai regulasi.
"Saya minta ada perubahan paradigma pelayanan. Aturan harus kita tegakkan, jangan bermain-main. Kalau secara aturan boleh, segera selesaikan. Kalau tidak boleh, segera beri jawaban dengan cepat agar masyarakat mendapatkan kepastian," tegas Harda.
Harda juga mengingatkan bahwa seluruh layanan terkait tata ruang tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Ia menjamin transparansi penuh dalam kolaborasi antara Pemkab, KPP Pratama, BPN, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
"Tidak ada uang sepeser pun untuk urusan tata ruang karena di sana memang tidak ada retribusinya. Fokus kita adalah kolaborasi yang bersih antara Pemerintah Kabupaten, KPP Pratama, BPN, dan IPPAT agar pembangunan di Sleman berjalan baik," katanya.
Upaya optimalisasi ini tidak hanya menyasar pada sisi penerimaan, tetapi juga peningkatan kualitas data pertanahan. Penggunaan sistem e-BPHTB menjadi instrumen utama dalam memvalidasi nilai transaksi secara riil dan transparan.
Pemerintah daerah berharap, koordinasi rutin dengan PPAT dan notaris dapat meningkatkan kepercayaan publik. Dengan pelayanan yang bersih dan cepat, masyarakat diharapkan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan di Kabupaten Sleman.