BUK Migas di RUU Migas Akan Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Penulis: Edi Wahyono  •  Jumat, 18 September 2026 | 10:36:31 WIB

DI YOGYAKARTA — Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Migas dirancang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan posisi kelembagaan itu sudah final dan tidak untuk diperdebatkan, tinggal mencari formulasi regulasi yang memperkuat kewenangan BUK, terutama di sektor perizinan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan BUK Migas akan berada di bawah presiden. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9), saat pemerintah masih menggodok formulasi regulasi bagi badan tersebut.

Bahlil menegaskan posisi kelembagaan BUK Migas tidak akan berubah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR. Yang masih dicari pemerintah adalah formula agar kewenangan BUK cukup kuat, khususnya dalam mengurus perizinan lintas sektor.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," kata Bahlil.

Perizinan Lintas Sektor Jadi Sasaran Utama Penguatan

Pemerintah menilai proses perizinan yang melibatkan banyak kementerian berpotensi menahan laju peningkatan produksi migas. Karena itu, BUK Migas didesain agar bisa memangkas hambatan administratif tanpa mengambil alih kewenangan kementerian lain.

"Kita tidak pingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita. Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," ujarnya.

Fleksibilitas juga akan didorong dalam skema pengelolaan dan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Bahlil menyebut opsi itu mencakup skema kontrak seperti cost recovery hingga bentuk kerja sama lain yang dinilai menguntungkan kedua belah pihak.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," katanya.

Kewenangan BUK Migas dalam Draf RUU

Dalam draf RUU Migas yang menjadi bahan pembahasan, BUK Migas dirancang mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu migas. Kewenangannya cukup luas, mulai dari kerja sama dengan kontraktor hingga menandatangani kontrak kerja sama.

  • Mempersiapkan penawaran wilayah kerja dan menyeleksi kontraktor
  • Melakukan investasi dalam bentuk participating interest pada wilayah kerja
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan perizinan berusaha untuk kegiatan hulu, mencakup eksplorasi dan eksploitasi
  • Melaporkan pengusahaan kegiatan usaha hulu secara berkala kepada presiden

Struktur kelembagaan BUK Migas dirancang memiliki dewan pengawas berisi tujuh orang dan dewan direksi paling sedikit tujuh orang. Draf tersebut juga mengatur pengelolaan dana migas secara transparan dan akuntabel, bersumber dari persentase penerimaan bersih migas bagian negara, bonus yang menjadi hak BUK Migas, serta pungutan dan iuran yang menjadi hak negara.

Sebagian dana migas itu dapat diinvestasikan melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi, dengan syarat mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Nasib SKK Migas Belum Dipastikan

Bahlil belum menjelaskan apakah BUK Migas akan menggantikan atau mengambil alih fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut dia, rincian bentuk kelembagaan itu masih akan dibahas dalam penyusunan RUU Migas bersama DPR.

Penjelasan lebih rinci soal kewenangan dan fleksibilitas BUK Migas baru akan disampaikan setelah surat presiden terkait pembahasan RUU Migas diterbitkan. Pemerintah, kata Bahlil, akan menjelaskannya seiring pembahasan undang-undang dengan DPR.

"Nanti setelah pembahasan undang-undang, surpresnya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan undang-undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan undang-undang dengan DPR," ujarnya.

Bagi pelaku usaha hulu migas, kepastian bentuk kelembagaan BUK Migas menjadi faktor penting sebelum menyusun rencana investasi jangka panjang. Perubahan rezim perizinan dan skema kontrak berpotensi mengubah peta negosiasi antara kontraktor, pemerintah, dan mitra asing di wilayah kerja yang sudah berjalan maupun yang akan ditawarkan.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top