SLEMAN — Polda DIY akan mengadakan layanan SIM Keliling di Kalurahan Kalitirto, Berbah, pada 18 September 2026. Pelayanan ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polda DIY mengumumkan layanan SIM Keliling pada 18 September 2026. Warga Kalurahan Kalitirto, Berbah, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah mati, pemohon harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas.
Pemohon harus membawa dokumen berikut:
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan, psikologi, dan asuransi opsional.
Jika warga tidak dapat mengakses layanan SIM Keliling pada tanggal tersebut, alternatif tersedia di SIM Corner yang terletak di JCM dan Ramai Mall. Layanan di kedua lokasi ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan jam 09.00 hingga 13.00 WIB di JCM, dan 09.30 hingga 13.00 WIB di Ramai Mall.
Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM dengan cara yang lebih mudah dan praktis.
| Lokasi | Jam | Layanan |
|---|---|---|
| Kalitirto, Berbah, Sleman (Jogja) | 08.30-13.00 WIB | Perpanjang SIM A & C |
| Eks Giant Kota Baru Parahyangan (Cimahi) | 08.00 WIB s.d. selesai | Perpanjang SIM A & C |
Biaya PNBP Jogja: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (di luar cek kesehatan & psikologi). Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru.