Pemda DIY Serahkan 2.000 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Sekda Sebut Fondasi Kepastian Hukum

Penulis: Dedi Supriadi  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:54:01 WIB
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan penyerahan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten merupakan penguatan kepastian hukum.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan sekitar 2.000 sertipikat Tanah Kasultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta, Rabu. Penyerahan ini menjadi bagian dari penguatan kepastian hukum atas tanah-tanah yang berperan strategis bagi identitas Yogyakarta serta arah penataan ruang dan pembangunan daerah ke depan. Pemda DIY juga memberikan penghargaan kepada instansi terbaik dalam kegiatan pendaftaran sertipikat tersebut.

YOGYAKARTA — Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa penyerahan sertipikat Tanah SG dan PAG bukan semata-mata penyelesaian urusan administrasi. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari penguatan kepastian hukum atas tanah-tanah yang memiliki arti strategis bagi identitas Yogyakarta maupun bagi arah penataan ruang dan pembangunan daerah di masa mendatang.

Tanah Kasultanan dan Kadipaten mengandung nilai sejarah dan budaya yang penting untuk dijaga. Selain itu, tanah-tanah tersebut memegang peran strategis dalam berbagai kebijakan publik.

Peran Strategis Tanah SG dan PAG dalam Kebijakan Publik

Ni Made menyebut kebijakan publik yang dimaksud meliputi perlindungan kawasan budaya, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pemberian kepastian penggunaan tanah bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, keberadaan sertipikat menjadi fondasi penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib dan terarah.

"Karena itu, keberadaan sertipikat menjadi fondasi yang penting agar proses pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, lebih terarah, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai keistimewaan yang menjadi ciri Yogyakarta," kata Ni Made.

Dasar Hukum: UU Keistimewaan DIY hingga Pergub 2017

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Bayu Adi Kristanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Aturan itu dijabarkan melalui Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

"Upaya pensertipikatan tanah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum," kata Bayu.

Penghargaan untuk Instansi Terbaik Pendaftaran Sertipikat

Pemda DIY memberikan penghargaan kepada instansi terbaik dalam kegiatan pendaftaran sertipikat. Penghargaan itu menjadi apresiasi atas kerja keras dan integritas dalam memastikan proses sertifikasi berjalan dengan baik, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Capaian ini semakin memperkuat fondasi tata kelola pertanahan di DIY, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan pemenuhan kepentingan masyarakat," kata Ni Made.

Pesan untuk Penerima Sertipikat

Bagi penerima sertipikat, Pemda DIY berpesan agar kepastian hukum yang diperoleh diikuti dengan pengelolaan tanah sesuai peruntukan. Penerima juga diminta menjaga aset dari berbagai bentuk penyalahgunaan, memelihara dengan baik, serta memperbarui data secara berkala sesuai perkembangan.

"Sebab, manfaat dari seluruh proses sertifikasi harus dapat dirasakan masyarakat melalui tata ruang yang semakin tertata, lingkungan yang lebih aman, serta pembangunan yang berkelanjutan," kata Ni Made.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top