SIM Keliling Yogyakarta Buka di Alun-Alun Selatan Senin 14 September 2026, Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan C

Penulis: Redaksi  •  Senin, 14 September 2026 | 05:38:01 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling Alun-Alun Selatan Yogyakarta, Senin, 14 September 2026, pukul 08.00–12.00 WIB.

Polresta Yogyakarta menggelar layanan SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Yogyakarta pada Senin, 14 September 2026, pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon wajib membawa KTP asli, SIM asli, fotokopi KTP, fotokopi SIM yang akan diperpanjang, serta surat keterangan sehat dari dokter yang bisa diperoleh di lokasi.

YOGYAKARTA — Jadwal SIM Keliling Polresta Yogyakarta menyasar warga yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis. Lokasi Alun-Alun Selatan dipilih karena mudah dijangkau dari berbagai penjuru kota, termasuk kawasan Mergangsan, Kraton, dan Umbulharjo.

Layanan berlangsung Senin sampai Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB. Untuk Senin, 14 September 2026, petugas membuka meja di kawasan Alun-Alun Selatan. Warga disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya menumpuk menjelang siang.

Apa Saja Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon?

Dokumen yang harus disiapkan tidak banyak, tetapi wajib lengkap. Pemohon membawa KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku. Selain itu, siapkan fotokopi KTP dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang.

Surat keterangan sehat dari dokter menjadi syarat berikutnya. Bagi yang belum sempat memeriksakan diri, layanan kesehatan tersedia di lokasi SIM Keliling. Petugas biasanya menyediakan meja pemeriksaan sederhana sebelum pemohon masuk ke tahap perpanjangan.

Tanpa kelengkapan dokumen, permohonan tidak bisa diproses. Pastikan nama dan nomor identitas di fotokopi terbaca jelas. Hal sepele seperti ini sering membuat warga harus kembali keesokan harinya.

Alun-Alun Selatan dan Akses Warga Kota Yogyakarta

Alun-Alun Selatan berada di sisi selatan Keraton Yogyakarta. Kawasan ini dikenal sebagai ruang terbuka yang ramai, terutama pada akhir pekan. Pada hari kerja, lokasinya relatif lengang sehingga cocok untuk layanan administrasi seperti SIM Keliling.

Warga yang datang dari arah utara bisa melewati Jalan Rotowijayan atau Jalan Brigjen Katamso. Dari timur, akses melalui Jalan Parangtritis. Tidak ada parkir khusus yang disediakan, tetapi area sekitar alun-alun menampung kendaraan dalam jumlah terbatas.

Datang pagi memberi keuntungan ganda. Selain antrean lebih pendek, pemohon punya waktu cadangan jika ada dokumen yang perlu dilengkapi. Layanan berhenti tepat pukul 12.00 WIB, dan petugas tidak menerima pendaftaran setelah waktu itu.

SIM Telat Sehari, Harus Urus Baru dari Awal

Ini bagian yang paling sering diabaikan pemohon. Jika masa berlaku SIM sudah lewat meski hanya satu hari, perpanjangan biasa tidak bisa dilakukan. Pemohon wajib mengajukan SIM baru.

Konsekuensinya jauh lebih berat. Proses pembuatan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori, ujian keterampilan, dan uji praktik dari awal. Waktunya lebih lama dan biayanya lebih mahal dibanding perpanjangan biasa.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Selatan menjadi salah satu opsi terdekat bagi warga Kota Yogyakarta.

Hanya untuk Perpanjangan, Bukan Pembuatan Baru

Perlu ditegaskan, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Pemohon yang belum pernah memiliki SIM, atau yang SIM-nya sudah terlambat diperpanjang, tidak bisa dilayani di lokasi.

Mereka harus mendatangi kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Prosedur di sana mencakup pendaftaran, ujian, hingga pencetakan SIM. Jalur ini berbeda sepenuhnya dari alur perpanjangan di SIM Keliling.

Bagi pemohon perpanjangan, syaratnya sudah jelas: KTP dan SIM asli, fotokopi keduanya, plus surat keterangan sehat. Datang ke Alun-Alun Selatan pada Senin, 14 September 2026, antara pukul 08.00 dan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Yogyakarta

LokasiHariJam Layanan
Alun-Alun Selatan Kota YogyakartaSenin – Jumat08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • KTP dan SIM asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan sehat dari dokter (bisa diperoleh di lokasi)

Jika SIM sudah terlambat diperpanjang meski hanya satu hari dari masa berlaku, pemohon wajib mengajukan SIM baru dan mengikuti ujian teori, keterampilan, dan uji praktik dari awal — prosesnya jauh lebih lama dan lebih mahal dibanding perpanjangan biasa.

Reporter: Redaksi
Back to top