Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan verifikasi lapangan dan pemasangan plang pengawasan kepada 21 badan usaha perkebunan di tujuh provinsi yang lahannya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 11.404,69 hektare. Proses penegakan hukum ini menyasar perusahaan di Kalimantan dan Sumatera sebagai bagian dari upaya menekan kebakaran lahan berulang.
JAKARTA — Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan memasuki tahap baru. KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tidak hanya mendata, tetapi langsung turun memverifikasi lahan dan memasang plang pengawasan di lokasi perusahaan yang terbakar.
Data KLH/BPLH menyebutkan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diproses, yakni tujuh badan usaha dengan luas lahan terbakar 3.760,03 hektare. Disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan dengan luasan 727,77 hektare dan 6.595,15 hektare.
Kalimantan Tengah memiliki tiga badan usaha yang diproses dengan total lahan terdampak 95,20 hektare. Sementara Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing satu perusahaan dengan luasan kebakaran berturut-turut 5,01 hektare, 202,73 hektare, dan 11,91 hektare.
"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Penindakan ini berjalan paralel dengan langkah pencegahan yang lebih masif. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat kepada 2.226 perusahaan agar menyiapkan sumber daya manusia memadai serta sarana dan prasarana yang cukup untuk rencana penanggulangan apabila karhutla terjadi.
Langkah preventif itu dinilai penting karena kebakaran lahan tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga menimbulkan kabut asap lintas batas negara.
Situasi ini turut dibahas di tingkat regional. Menteri LH Jumhur menghadiri Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026 bersama Menteri LH Malaysia, Wakil Menteri LH Singapura, serta pejabat setingkat deputi/direktur jenderal negara ASEAN lain.
"ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG," demikian pernyataan Rizal Irawan.
Tahapan verifikasi yang kini berjalan akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi masing-masing perusahaan. KLH/BPLH belum merinci sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan denda administratif atau pidana bagi pelaku pembakaran.