Kementerian ATR/BPN Resmi Terapkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan, Target Urus Sertifikat Maksimal 12 Hari

Penulis: Boyke Sihombing  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:47:02 WIB
Menteri ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pengurusan sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga transformasi layanan untuk mempercepat pengurusan pertanahan bagi masyarakat. Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan perubahan ini mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Langkah ini diambil karena sekitar 80 persen tugas pokok kementerian adalah pelayanan langsung kepada publik.

JAKARTA — Kementerian ATR/BPN memastikan kepuasan pelanggan menjadi output utama dari seluruh rangkaian reformasi layanan yang dicanangkan tahun ini. Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut ada tiga hal yang paling dinantikan masyarakat: kepastian waktu, kecepatan proses, dan layanan yang bebas dari praktik pungutan liar.

"Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli," ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8).

Masa Tunggu Pengukuran Dipangkas, Total Proses Hanya 12 Hari

Skema Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu andalan percepatan layanan. Masyarakat kini hanya menunggu maksimal 7 hari untuk mendapatkan jadwal pengukuran lapangan. Setelah itu, proses penyelesaian hingga Peta Bidang Tanah (PBT) terbit dituntaskan dalam 5 hari kerja.

Dengan skema baru ini, total waktu pelayanan pengukuran dipangkas menjadi paling lama 12 hari. Layanan tersebut saat ini sudah beroperasi di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Urus Jual Beli Tanah Kini Lebih Cepat: Cukup 10 Hari

Untuk proses pemindahan hak milik, Kementerian ATR/BPN memperkenalkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Target penyelesaiannya dipatok maksimal 10 hari, jauh lebih singkat dibanding prosedur konvensional yang memakan waktu berminggu-minggu.

Rincian waktu tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian dokumen di Kantor Pertanahan selama 5 hari. "Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari," jelas Dalu.

Kepala Seksi Kini Kuasai Semua Urusan di Wilayahnya

Perubahan mendasar juga terjadi pada struktur organisasi internal. Sistem Organisasi Berbasis Wilayah menggantikan pendekatan tematik yang selama ini dipakai. Konsekuensinya, setiap Kepala Seksi (Kasi) kini bertanggung jawab penuh terhadap kelurahan atau kecamatan tertentu dan wajib memahami seluruh aspek pertanahan di wilayah tersebut.

"Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi," kata Sekjen ATR/BPN.

Tahap awal, sistem ini diterapkan di 10 Kantor Pertanahan percontohan, yaitu Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Perkuat Kolaborasi dengan Pemda untuk Pertukaran Data

Untuk mendukung kelancaran transformasi, Kementerian ATR/BPN menggandeng pemerintah daerah. Kerja sama tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemda setempat.

Cakupan kolaborasi meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah. Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol dalam pengumuman kebijakan tersebut.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top