JAKARTA — Kejelasan prosedur menjadi kunci bagi bank dalam menjalankan perintah aparat penegak hukum (APH) tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa bank berada dalam posisi yang mengharuskan mereka untuk menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap proses hukum dan verifikasi formalitas administrasi.
Menurut Handi, bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi APH, termasuk dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi untuk kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Namun, bank tetap memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi sebelum mengeksekusi perintah tersebut.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Handi menjelaskan, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika tindakan tersebut terkait dengan penyidikan kejahatan keuangan. Posisi bank sebagai pihak pelapor membuat mereka wajib mengeksekusi permintaan tersebut, dan penolakan dapat berakibat pada sanksi pidana bagi manajemen bank.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Untuk memperkuat kepatuhan tersebut, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci. Panduan ini diharapkan dapat memberikan klasifikasi yang jelas mengenai kapan bank boleh meminta klarifikasi lanjutan ke APH, sehingga instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Kejelasan ini, menurut Handi, akan membantu bank membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Hal ini sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Tindakan ini perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Dengan adanya kejelasan prosedur dan regulasi, diharapkan bank dapat menjalankan perintah APH secara efektif sambil tetap menjaga hak-hak nasabah dan prinsip tata kelola yang transparan.