JOGJASATU — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 5 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayar upah minimum kepada pekerja.
Besaran UMK di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mengikuti kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Wilayah dengan aktivitas industri dan ekonomi lebih tinggi umumnya menetapkan UMK yang lebih besar dibanding daerah lain.
Berikut rincian lengkap UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025, berikut daftar UMK 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta:
Dari seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp2.827.593. Sementara itu, UMK terendah di provinsi ini tercatat di Kabupaten Gunungkidul dengan besaran Rp2.468.378.
Perbedaan besaran UMK antar daerah ini umumnya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap kabupaten/kota.
Pekerja dan pelaku usaha diimbau untuk mengacu pada angka resmi sesuai domisili perusahaan, karena penerapan UMK bersifat wajib bagi perusahaan yang berada di wilayah bersangkutan.
Penetapan UMK 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025. Perusahaan diwajibkan mengacu pada angka resmi ini dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayah operasionalnya.
Bagi pekerja maupun pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih rinci, disarankan untuk mengecek langsung salinan resmi keputusan gubernur melalui kanal resmi pemerintah provinsi setempat.