KULONPROGO — Warga yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Kulonprogo kini memiliki lebih banyak pilihan tempat dan jam operasional. Polres Kulonprogo menjalankan empat skema layanan SIM keliling sepanjang Juli 2026, mulai pagi hingga malam hari, di titik-titik yang tersebar di wilayah kabupaten.
Salah satu skema yang menarik perhatian adalah Simenor Ngabuburit. Layanan ini beroperasi setiap Sabtu pukul 18.00–21.00 WIB di depan Kantor Pemda Kulonprogo. Skema malam hari menyasar warga yang tidak bisa mengurus perpanjangan SIM pada jam kerja reguler.
Polres juga menghadirkan SIMMADE (SIM Masuk Desa) yang menjangkau kapanewon. Jadwalnya, setiap Selasa pukul 08.00–12.00 WIB di PJR Temon dan setiap Kamis di jam yang sama di Kapanewon Nanggulan.
Polres Kulonprogo mematok tarif yang sama untuk beberapa jenis SIM. Perpanjangan SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM C masing-masing dikenakan biaya Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM D dibanderol Rp30.000. Seluruh tarif tersebut belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan di jam kantor biasa, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo buka Senin–Kamis pukul 08.00–13.00 WIB. Alternatif lainnya, Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan pada Senin–Kamis pukul 08.00–13.00 WIB, serta Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Polres menegaskan, seluruh layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Masyarakat diminta menyesuaikan jenis layanan dengan kebutuhan serta memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar.