Menkum Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum: WNA Jadi WNI Rp75 Juta, Pendaftaran Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu

Penulis: Boyke Sihombing  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:37:31 WIB

YOGYAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 mengubah sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Perubahan ini mencakup biaya pewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, pendaftaran merek, serta pencatatan hak cipta lagu dan musik. Bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI, tarifnya kini Rp75 juta per permohonan, sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri dikenakan Rp5 juta.

Tarif Pendaftaran Merek: UMKM Aman, Umum Naik

Yang paling menarik perhatian pelaku usaha kecil di Yogyakarta adalah kebijakan afirmatif bagi UMKM. Tarif pendaftaran merek untuk UMKM tetap Rp500.000 per kelas — tidak naik sejak 2016. Sebaliknya, pemohon umum harus membayar Rp2.800.000 per kelas, naik dari tarif sebelumnya. Supratman mengatakan pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar lebih banyak UMKM mendapat perlindungan kekayaan intelektual.

"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana," ujar Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu pekan lalu.

Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis Mulai 1 Agustus 2026

Kebijakan lain yang patut dicermati para musisi dan pencipta lagu di Yogyakarta: tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Menurut Supratman, hal ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya, sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat dan transparan.

Prinsip Pelayanan Profesional dan Berkeadilan

Supratman menegaskan setiap rupiah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih cepat, akurat, aman, dan berkualitas. "Pemerintah menerapkan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berbasis digital," katanya. PP Nomor 30 Tahun 2026, lanjutnya, bukan untuk membebani masyarakat, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi dan investasi teknologi informasi.

Penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama untuk layanan merek sejak 2016. Sementara untuk layanan kewarganegaraan, besaran baru ini dianggap masih kompetitif dibandingkan negara lain. Bagi warga Yogyakarta yang berencana mengurus dokumen kewarganegaraan atau mendaftarkan kekayaan intelektual, aturan ini mulai berlaku sejak PP ditandatangani pada awal Juli 2026.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top