YOGYAKARTA — Pembentukan tim ini diumumkan dalam Sosialisasi Nota Kesepahaman Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang digelar Rabu di Yogyakarta. Wawan Harmawan menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan perizinan tidak boleh sekadar memindahkan proses manual ke daring.
"Jangan sampai konsepnya online, tetapi prosesnya masih seperti manual. Online hanya sekadar tahapannya, tetapi masih harus menunggu proses yang lain. Ini yang perlu kita perbaiki bersama," ujar Wawan dalam sambutannya.
Menurut Wawan, masyarakat dan pelaku usaha yang mengurus perizinan di Yogyakarta harus mendapatkan kepastian persyaratan, prosedur, waktu, dan penyelesaian. Ia mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis digital harus mampu memberikan kepastian tahapan secara transparan kepada pemohon.
"Kalau bicara perizinan, kita perlu lebih berhati-hati. Yang dibutuhkan adalah kepastian. Orang datang ke Jogja, orang berurusan di Jogja, harus mendapatkan kepastian," tegasnya.
Inspektur Inspektorat Yogyakarta Fitri Paulina menjelaskan bahwa tim koordinasi ini melibatkan Polresta dan Kejaksaan. Keterlibatan aparat penegak hukum bertujuan mencegah tindak pidana dalam sistem perizinan yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ini menjadi pedoman dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah. Selain itu, mengoptimalkan upaya mengatasi hambatan dalam perizinan, membangun koordinasi para pihak, serta mencegah tindak pidana dalam sistem perizinan yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Fitri Paulina.
Kegiatan sosialisasi nota kesepahaman ini dihadiri perangkat daerah, perwakilan masyarakat, dan pelaku usaha. Tujuannya meningkatkan pemahaman bersama mengenai kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Wawan Harmawan berharap sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat koordinasi antar pihak. Pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel, menurutnya, akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Yogyakarta.