Wacana Kemasan Polos Rokok Dinilai Berpotensi Timbulkan Pengangguran 6 Juta Orang dan Ancam Penerimaan Negara Rp221,7 Triliun

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 10:27:02 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut wacana kemasan polos rokok berpotensi menyebabkan pengangguran 6 juta orang dan mengancam penerimaan negara Rp221,7 triliun.

DI YOGYAKARTA — Wacana kemasan polos untuk produk tembakau kembali memicu perdebatan sengit di tengah upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun secara terbuka mengkritik rencana tersebut, dengan menyoroti kontribusi besar industri hasil tembakau (IHT) terhadap kas negara. Menurut data yang ia paparkan dalam acara CNBC Indonesia, Kamis (9/7), sektor ini menyumbang penerimaan negara hingga Rp221,7 triliun.

Ancaman Terhadap 6 Juta Tenaga Kerja di Sektor Hulu-Hilir

Misbakhun menegaskan bahwa dampak paling kritis dari kebijakan ini bukan hanya pada produsen, melainkan pada rantai pasok yang melibatkan jutaan pekerja. Ia menyebut sekitar 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada industri ini, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.

"Akan ada pengangguran 6 juta orang. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," ujar Misbakhun. Ia memperingatkan bahwa jika konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah akibat kemasan polos, maka investasi di sektor resmi akan terhenti dan petani akan kehilangan mata pencaharian.

Risiko Pasar Gelap dan Ketidakadilan Regulasi

Kekhawatiran lain yang disoroti adalah potensi meluasnya peredaran rokok ilegal. Misbakhun menilai bahwa tanpa diferensiasi kemasan, konsumen kelas bawah akan lebih mudah tergiur membeli rokok murah tanpa merek yang jelas, yang justru tidak membayar cukai. "Yang terjadi adalah lahirnya pasar gelap dalam industri, dan ini potensi kerugian negara bisa sangat besar," tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan pelaku IHT. Menurutnya, industri tembakau adalah sektor yang paling tidak diuntungkan karena produknya tidak boleh dipromosikan, namun terus ditekan dengan berbagai regulasi baru. "Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal," jelas Misbakhun.

Pemerintah Diminta Kaji Dampak Ekonomi Secara Menyeluruh

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, menekankan perlunya titik keseimbangan dalam setiap kebijakan yang diambil. Ia mengingatkan agar regulasi tidak menjadi bumerang bagi lapisan masyarakat yang lebih luas.

"Ke depan jika kebijakan diimplementasikan butuh roadmap dan tahapan untuk upscalling kemampuan pekerja dan hal tersebut bukanlah hal yang mudah," ungkap Decky. Ia menyoroti bahwa akumulasi kebijakan restriktif, termasuk pengaturan kadar tar dan nikotin, berisiko menggerus daya saing industri secara keseluruhan.

Misbakhun pun mendesak pemerintah untuk melakukan harmonisasi lintas kementerian melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) yang komprehensif. Ia menekankan bahwa regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada satu kepentingan, melainkan harus melindungi hak konstitusional warga negara dan petani. "Jangan hanya gara-gara satu kepentingan, yaitu keinginan untuk kelompok anti-tembakau melakukan upaya-upaya pemaksaan kehendak," pungkasnya.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top