Pencarian

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 8 Oktober 2026 di Balai Kalurahan Siraman Wonosari

Kamis, 08 Oktober 2026 • 08:01:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 8 Oktober 2026 di Balai Kalurahan Siraman Wonosari
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, Kamis (8/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

GUNUNGKIDUL — Warga Wonosari dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi Balai Kalurahan Siraman pada Kamis (8/10/2026). Petugas melayani mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, tanpa perlu antre di Satpas Polres Gunungkidul.

Jadwal tersebut masuk dalam program SIM Masuk Desa (SIMMADE) yang menyasar dua kalurahan di Gunungkidul. Selain Siraman, SIMMADE juga digelar setiap Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, dengan jam layanan serupa.

Enam Kanal Layanan SIM di Gunungkidul Sepanjang Oktober 2026

Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah pilihan lokasi agar pemohon tidak menumpuk di satu titik. Berikut rinciannya:

  • Satpas Polres Gunungkidul — Senin-Kamis pukul 08.00-11.00 WIB, Jumat-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.
  • SIMMADE — Selasa di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo; Kamis di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
  • SIMPITU — Setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk, mulai pukul 09.00 WIB.
  • SIM Station — Setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB.
  • SIM Keliling — Sabtu, 10 Oktober 2026, di Mako Polsek Ponjong, mulai pukul 09.00 WIB.
  • Saturday Night Service — Sabtu malam di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB.

Pemohon tinggal menyesuaikan lokasi dengan jadwal yang paling dekat dari tempat tinggal. Salah datang ke pos yang sedang tidak beroperasi berarti waktu dan tenaga terbuang.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Perpanjang SIM

Berkas administrasi menjadi penyebab utama pemohon dipulangkan tanpa hasil. Siapkan semuanya sebelum berangkat ke lokasi layanan.

  • KTP elektronik asli plus dua lembar fotokopi yang masih aktif.
  • SIM lama asli yang masih berlaku plus dua lembar fotokopi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
  • Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat psikologis mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan, bisa berupa kartu atau tangkapan layar status aktif di aplikasi Mobile JKN.

Telat Sehari, SIM Harus Dibuat Baru di Satpas

Layanan perpanjangan di SIM Keliling dan pos pelayanan luar kantor hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sekali masa berlaku lewat, meski cuma sehari, pemohon tidak bisa lagi memperpanjang.

Pemilik SIM yang telanjur kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul. Prosesnya lebih panjang karena wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Karena itu, cek tanggal kedaluwarsa di kartu SIM sebelum menentukan lokasi pelayanan. Perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlaku habis tetap bisa dilayani lewat kanal mana pun yang tersedia.

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks