YOGYAKARTA — Sistem baru ini diumumkan langsung oleh Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7). Ia menekankan bahwa esensi pelayanan publik adalah kepastian, transparansi, dan bebas dari pungutan liar.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron.
Bagaimana Alur Baru Layanan Pengukuran Tanah?
Melalui sistem ini, pemohon sudah mendapatkan kepastian jadwal sejak pertama kali mengajukan permohonan. Total waktu penyelesaian untuk layanan pengukuran reguler dipatok maksimal 12 hari — mulai dari antrean hingga peta bidang tanah selesai.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan turut mendampingi Menteri Nusron dalam rapat tersebut. Pihaknya berencana mengevaluasi standar pelayanan secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para pejabat tinggi madya dan pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang hadir secara luring dan daring.
Instruksi untuk Kepala Kantah: Optimalkan Petugas Ukur
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip first in, first out.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbaunya.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Target utamanya: mengurai antrean dan tunggakan permohonan yang kerap dikeluhkan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian waktu pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.