YOGYAKARTA — Pemeriksaan dibuka melalui Entry Meeting di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kepala BPK Perwakilan DIY Agustin Sugihartati menyebut langkah itu sebagai pemeriksaan terinci setelah pemeriksaan pendahuluan rampung. BOSP masuk kategori pemeriksaan tematik, sehingga turut diikuti pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup periode tahun anggaran 2025 sampai tahun anggaran 2026 semester I. Objeknya meliputi BOS reguler dan kinerja dari APBN (DAK nonfisik) pada jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Ada empat sasaran yang diperiksa. Pertama, perencanaan dan penganggaran. Kedua, pelaksanaan dan penatausahaan. Ketiga, pelaporan dan pertanggungjawaban. Keempat, pembinaan dan pengawasan.
"Pemeriksaan ini bertujuan menilai upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan dana BOSP, pada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, dalam pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan," kata Agustin.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X hadir langsung dalam entry meeting. Ia menekankan bahwa reputasi Yogyakarta sebagai pusat pendidikan harus tercermin dalam kualitas layanan dan integritas pengelolaan.
"Pengelolaan dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menunjukkan efektivitasnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Karena itu, saya meminta seluruh jajaran terkait memberikan dukungan penuh, menyediakan data secara terbuka, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi secara sungguh-sungguh," ujar Sri Paduka.
Menurutnya, prestasi akademik perlu ditopang sistem yang menjamin setiap kebijakan, program, dan anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi peserta didik.
Bagi Pemda DIY, audit kinerja ini menjadi ujian atas tata kelola dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD. Temuan BPK berpotensi memengaruhi pola penyaluran BOSP ke satuan pendidikan pada periode anggaran berikutnya.
Agustin berharap pemeriksaan berjalan lancar dan meminta kerja sama Pemda DIY. "Jadwal pemeriksaan dimulai 21 Oktober sampai dengan 20 November 2026, dengan jangka waktu 30 hari," ujarnya.
Paku Alam X menyebut audit ini sebagai kesempatan memperkuat komitmen bersama terhadap tata kelola pendidikan di DIY. Ia berharap kerja sama tersebut semakin mengukuhkan Yogyakarta sebagai rujukan nasional dalam tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berorientasi pada hasil.