DI YOGYAKARTA — Bursa Efek Indonesia mengecualikan seluruh saham berstatus high shareholding concentration dari perhitungan IHSG mulai 2 November 2026. Kebijakan baru juga menggeser jadwal evaluasi indeks dari Maret-Juni-September-Desember menjadi Januari-April-Juli-Oktober, dengan hasil berlaku pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
Penyesuaian kriteria evaluasi IHSG tertuang dalam keterangan resmi BEI yang disampaikan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. Aturan baru menempatkan saham di Papan Akselerasi dan daftar HSC sebagai pihak yang dikecualikan dari seleksi indeks. Sebelumnya, hanya saham Papan Akselerasi yang mendapat perlakuan serupa.
Metode penghitungan IHSG tidak berubah. BEI tetap memakai capped free float adjusted market capitalization weighted dengan batas pembobotan 9% per saham.
Pande menjelaskan, penyesuaian mengacu pada Pengumuman BEI Nomor Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang penerapan free float dalam penghitungan indeks. Rujukan lain adalah Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat.
"PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," kata Pande dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).
Periode evaluasi reguler berpindah dari kuartal yang berakhir di Maret, Juni, September, dan Desember menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober. Konsekuensinya, hasil evaluasi tidak lagi berlaku pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober, melainkan pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
BEI juga menambahkan klausul evaluasi insidental. Saham yang masuk atau keluar dari daftar HSC di luar periode evaluasi reguler akan langsung disesuaikan dalam perhitungan IHSG tanpa menunggu jadwal kuartalan berikutnya.
BEI merilis daftar saham berkepemilikan terkonsentrasi tinggi per 12 Oktober 2026. Jumlahnya mencapai 70 lebih emiten, dari perusahaan tambang besar hingga bank dan operator menara telekomunikasi. Berikut sebagian nama yang masuk daftar:
Sejumlah nama lain dalam daftar mencakup BMAS, PSAB, BALI, MAYA, CLAY, ADES, TMAS, BBMD, INPP, SAME, DMND, SHIP, DUTI, BSWD, INDO, BIKE, MSJA, NICK, SAFE, BDKR, MDIA, BAJA, BKDP, ALKA, AGAR, MCOL, LIFE, POLU, ELPI, KING, ALII, FITT, YUPI, KONI, MKPI, CMNT, PRAY, MPRO, BBSI, FAPA, RISE, SOHO, PGUN, SRAJ, MORA, DNET, HATM, DGWG, SATU, MGRO, dan TCPI.
Pengecualian dari IHSG menghilangkan satu sumber permintaan pasif bagi saham-saham HSC. Reksa dana indeks dan produk exchange-traded fund yang mereplikasi IHSG tidak lagi wajib memegang saham tersebut, sehingga bobot aliran dana ke emiten terkait berpotensi menyusut.
Bagi emiten, status HSC kini membawa konsekuensi langsung pada visibilitas di indeks acuan pasar. Perusahaan yang ingin kembali masuk perhitungan IHSG perlu memperlebar basis pemegang saham publik agar tidak lagi memenuhi kriteria kepemilikan terkonsentrasi.
Evaluasi insidental memberi ruang penyesuaian lebih cepat. Jika sebuah saham keluar dari daftar HSC di tengah kuartal, BEI dapat memasukkannya kembali ke IHSG tanpa menunggu Februari, Mei, Agustus, atau November. Sebaliknya, saham yang baru masuk daftar HSC akan dikeluarkan lebih sigap dari indeks.