IHSG Anjlok 10%, Bareskrim Polri Siap Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Penulis: Dedi Supriadi  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:38:01 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri siap mengusut dugaan tindak pidana pasar modal usai IHSG anjlok lebih dari 10 persen.

DI YOGYAKARTA — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri siap menindak dugaan pelanggaran dan tindak pidana pasar modal setelah IHSG anjlok lebih dari 10 persen pada perdagangan Jumat (16/10). Tim akan diturunkan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian. Langkah ini diambil saat OJK dan bursa menggenjot reformasi pasar modal demi menjaga kepercayaan investor.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen aparat untuk masuk ke ranah pasar modal yang selama ini diawasi OJK dan BEI. Pernyataan disampaikan langsung di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, usai tekanan jual besar-besaran yang membuat indeks acuan domestik terpangkas dua digit dalam sehari.

Dalam kunjungan tersebut, Suyudi datang bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, dan COO Danantara Indonesia Dony Oskaria. Kehadiran jajaran politik dan pengelola dana investasi negara itu menandai koordinasi lintas lembaga untuk merespons gejolak pasar.

Bareskrim Turun Berdasarkan Informasi dan Pengaduan

Suyudi menyebut penyelidikan akan bergerak dari laporan yang masuk ke kepolisian, bukan sekadar inisiatif sendiri. Polri membuka pintu bagi pelaku pasar yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi kejanggalan transaksi.

"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal," tegas Suyudi dalam jumpa pers.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa penegakan hukum bisa menyasar dugaan manipulasi harga, perdagangan orang dalam, hingga penyebaran informasi menyesatkan yang berkaitan dengan aksi jual masif.

Pemicu Tekanan: Sentimen Evaluasi MSCI

Anjloknya IHSG lebih dari 10 persen pada Jumat (16/10) dipicu sentimen evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI). Evaluasi indeks global itu memicu kekhawatiran investor asing terhadap bobot dan likuiditas saham-saham Indonesia, sehingga mendorong aksi keluar secara serentak.

Kunjungan Kapolri ke BEI dilakukan dalam rangka koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran direksi bursa. Pemerintah dan regulator berupaya meredam kepanikan agar tidak berlanjut ke pekan berikutnya.

OJK Klaim Reformasi Terbesar dalam Sejarah Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan otoritas bersama penyelenggara pasar modal terus melakukan pembenahan struktural. Menurutnya, langkah perbaikan yang berjalan saat ini berskala besar.

"Saat ini OJK dan SRO sedang melakukan reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia," ujar Friderica.

Reformasi itu mencakup penataan aturan perdagangan, penguatan pengawasan emiten, hingga perbaikan mekanisme yang dinilai rentan terhadap guncangan eksternal. Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI menjadi ujung tombak eksekusi aturan di lapangan.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar

Bagi investor ritel, sinyal penegakan hukum bisa menjadi pedoman untuk lebih selektif memantau transaksi tidak wajar pada saham yang dimiliki. Kehadiran Bareskrim juga membuka ruang pelaporan bila ada indikasi kerugian akibat praktik curang.

Pelaku usaha di pasar modal perlu mencermati dua hal sekaligus: risiko sanksi pidana atas pelanggaran aturan, dan dampak lanjutan dari evaluasi MSCI terhadap aliran dana asing. Kombinasi tekanan eksternal dan pengawasan internal yang menguat biasanya memperbesar volatilitas jangka pendek.

Yang paling dinanti pasar berikutnya adalah detail langkah konkret OJK dan SRO, serta apakah tim Bareskrim benar-benar menemukan bukti awal dugaan pidana dari pengaduan yang masuk. Tanpa keduanya, kepercayaan investor sulit pulih hanya dari pernyataan di atas podium.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top