YOGYAKARTA — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta masih menyelidiki laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pemilik warung kelontong berinisial S, 65 tahun, terhadap paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta (KMY). Laporan itu terdaftar pada 7 Juli 2026 dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 60 juta.
Sejumlah barang dagangan milik S dilaporkan diambil pihak KMY, mulai dari air kemasan, rokok, beras, tepung, minyak, hingga aneka snack. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk hasil las rolling door dan dua unit mobil pikap yang diduga dipakai saat pengambilan barang.
Persoalan bermula pada Juni 2026 ketika S membuka kembali warung kelontongnya. Menurut KMY, pembukaan warung itu melanggar kesepakatan jarak minimal 300 meter antarwarung milik warga Madura di Yogyakarta.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menyebut aturan tersebut justru diinisiasi oleh S sendiri. Tujuannya mencegah gesekan antarwarga Madura yang sama-sama berjualan kelontong di kota ini.
"Pada prinsipnya dia membuka toko kelontong tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan yang disepakati bersama toko kelontong. Kalau lebih dari 300 meter, lebih satu senti aja tidak akan pernah kita ngusir," ujar Aan saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (12/10/2026).
KMY mengaku telah menempuh prosedur organisasi sebelum bertindak, mulai dari sosialisasi, surat menyurat, hingga somasi. Karena tidak ada titik temu, paguyuban menutup warung S dan mengamankan barang dagangannya.
"Kita setelah prosedur organisasi kita sosialisasi, surati sudah, kita minta selesaikan kekeluargaan sudah, tapi dia tetap malahan sampai dia melaporkan keluarga Madura Yogyakarta," kata Aan.
Menanggapi laporan S, Aan membantah keras tuduhan pencurian. Menurutnya, barang-barang tersebut dipindahkan atas sepengetahuan pemilik warung dan disimpan lengkap, tidak ada yang hilang.
"Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap gitu," ujarnya.
Massa KMY sebelumnya mendatangi Mapolresta Jogja untuk menuntut keadilan dan meminta penyelidikan kasus ini dihentikan. Mereka menyebut perkara ini sebagai konflik internal paguyuban, bukan tindak pidana.
"Kami turun ke sini menuntut sebuah keadilan aja sih sebenarnya. Ada oknum-oknum pengurus dari toko kelontong, dari toko kelontong itu tersendiri berkhianat terhadap organisasi tersebut," kata Aan di sela aksi.
Ipda Hendra Dinata membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan memanggil kedua belah pihak. Mediasi pertama berjalan dengan kehadiran masing-masing pihak yang menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka.
Mediasi kedua gagal terlaksana karena S selaku pelapor berhalangan hadir dengan alasan sakit. Polisi masih menunggu jadwal ulang dari pihak pelapor untuk melanjutkan proses mediasi.
"Kalau RJ sangat memungkinkan apabila dari pihak kedua belah pihak ada kesepakatan. Untuk saat ini kita sudah dua kali melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Nah, itu semua kan ada waktu, butuh waktu dan butuh proses," kata Hendra.
Hendra menegaskan polisi hanya menjalankan proses hukum yang berjalan. Peluang restorative justice tetap terbuka selama kedua pihak mencapai kesepakatan, meski hingga kini belum ada titik temu.