Kesbangpol Sleman Bina Kader Posyandu Cegah Judol dan Pinjol Ilegal, 7.363 Penerima Bansos Terindikasi Transaksi

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:07:31 WIB
Kader Posyandu dan institusi masyarakat pedesaan mengikuti pembinaan pencegahan judi online dan pinjaman ilegal di Kalurahan Donokerto, Sleman.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kalurahan Donokerto membina kader institusi masyarakat pedesaan dan posyandu untuk mencegah judi online serta pinjaman ilegal di tingkat desa. Pembinaan menyasar kader sebagai sistem peringatan dini di lingkungan RT/RW, menyusul temuan 7.363 warga penerima bantuan sosial di Sleman yang terindikasi bertransaksi judi online berdasarkan data PPATK. Nilai akumulasi pinjaman online di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri menembus Rp1,4 triliun pada triwulan II 2026.

SLEMAN — Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Sleman Bagus Jalu Anggara menyatakan pembinaan kader ini menyasar maraknya ancaman kejahatan keuangan digital, mulai dari judi online, pinjaman online ilegal, hingga investasi bodong yang kian meresahkan di tingkat desa.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjadi dasar langkah tersebut. Sebanyak 7.363 warga penerima bantuan sosial di Kabupaten Sleman tercatat terindikasi melakukan transaksi judi online.

"Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 7.363 warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sleman terindikasi melakukan transaksi judi online," kata Bagus Jalu Anggara di Sleman, Rabu.

Kerugian Finansial Dorong Warga Terjerat Pinjol

Kerugian akibat judi online mendorong sebagian warga mencari jalan pintas hingga terjerat utang pinjol. Kondisi itu turut memicu nilai akumulasi pinjaman online di DIY menembus Rp1,4 triliun pada triwulan II 2026.

Bagus Jalu menyebut kejahatan siber finansial kini memakai modus yang semakin merusak dan tidak beretika. Di Sleman, intimidasi debt collector pinjol ilegal bahkan menyasar layanan darurat.

"Di Sleman, intimidasi debt collector pinjol ilegal bahkan telah menyasar layanan darurat melalui laporan fiktif seperti mendatangkan armada pemadam kebakaran, ambulans, hingga petugas sedot WC hanya untuk mempermalukan korban," katanya.

Sindikat Love Scamming Ngaglik hingga Jeratan Pinjol

Aparat kepolisian juga mengungkap sindikat penipuan digital berskala besar berupa love scamming di kawasan Ngaglik. Omzet sindikat tersebut mencapai miliaran rupiah per bulan.

"Kejahatan digital bukan lagi sekadar isu di ruang maya, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan sosial dan ekonomi keluarga di desa," kata Bagus Jalu.

Praktik judi online, lanjut Bagus, dirancang bandar agar pemain selalu rugi hingga memicu tindakan kompulsif chasing losses. Jeratan itu tidak hanya menghancurkan keuangan, tetapi juga memicu krisis mental, kriminalitas, hingga peningkatan angka perceraian di Sleman.

Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Kesbangpol Sleman menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar bagi siapa saja yang mendistribusikan, mempromosikan, atau memfasilitasi judi online. Ketentuan itu mengacu pada UU ITE Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3).

Untuk melindungi warga, kader Posyandu dan IMP didorong menjadi sistem peringatan dini di tingkat RT/RW. Mereka diminta menyebarluaskan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Pemetaan Penerima Bansos di Donokerto

Lurah Donokerto Waluyo Jati mengakui permasalahan penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online juga ditemukan di wilayahnya. Pemerintah Kalurahan Donokerto kini intensif melakukan pemetaan dan pendataan secara detail.

"Saat ini, jajaran Pemerintah Kalurahan Donokerto sedang intensif melakukan pemetaan dan pendataan secara detail, agar langkah penanganannya tepat dan sesuai regulasi, guna memastikan penyaluran bansos betul-betul tepat sasaran," kata Waluyo.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top