DI YOGYAKARTA — Langkah cepat Pertamina Patra Niaga menambah pasokan, mengoperasikan mobil tangki 24 jam, menambah nozzle Pertalite, memperkuat pemantauan, dan membuka SPBU selama 24 jam dinilai sudah tepat. Namun menurut Sofyano Zakaria, upaya itu belum cukup tanpa keterlibatan pemerintah daerah di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga tentu harus kita apresiasi karena telah mengambil langkah cepat. Tetapi pemerintah daerah juga wajib turun tangan langsung ketika antrean terjadi,” kata Sofyano melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu.
Sofyano menilai panjangnya antrean tidak otomatis menandakan stok BBM menipis. Ada sejumlah faktor teknis yang ikut menentukan, mulai dari kapasitas dispenser, jumlah nozzle, kemampuan mesin pengisian, kapasitas tangki tiap kendaraan, hingga kecepatan pelayanan SPBU.
Karena itu ia mengusulkan kebijakan lokal untuk mengatur jam penjualan BBM subsidi di SPBU yang kepadatannya tinggi. Pengaturan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan warga sekitar.
Istilah "perubahan pola konsumsi masyarakat" yang dipakai Pertamina untuk menjelaskan lonjakan permintaan diminta diuraikan dengan data. Sofyano khawatir frasa itu memicu tafsir keliru di tengah masyarakat jika dibiarkan tanpa penjelasan rinci.
“Perubahan pola konsumsi harus dijelaskan berdasarkan data. Jangan sampai istilah tersebut justru menimbulkan asumsi yang keliru di masyarakat,” tegasnya.
BPH Migas dinilai perlu lebih gencar memberi pemahaman soal mekanisme penetapan kuota BBM subsidi kepada pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan LSM. Penetapan kuota mempertimbangkan jumlah penduduk, jumlah kendaraan, tren realisasi penyaluran beberapa tahun terakhir, serta kemampuan anggaran subsidi.
“Tidak bisa dikatakan bahwa usulan daerah wajib dipenuhi 100 persen oleh BPH Migas. Jadi, jangan sampai soal kuota selalu diungkit ketika terjadi antrean BBM subsidi,” ujarnya.
Pertamina bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah membentuk satuan tugas lintas sektoral untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan. Pemerintah daerah juga diminta aktif menyampaikan bahwa stok BBM di SPBU tetap tersedia, begitu pula ketersediaan LPG di pangkalan.
“Antrean BBM subsidi adalah persoalan tata kelola bersama dan untuk kepentingan bersama. Jangan hanya Pertamina yang diminta menyelesaikannya, sementara pengawasan konsumen dan pengendalian di lapangan tidak berjalan,” kata dia.
Jika ditemukan penyelewengan, baik oleh konsumen maupun oknum SPBU, Sofyano meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Pengawasan langsung di SPBU dinilai menjadi kunci agar subsidi benar-benar dinikmati warga yang berhak.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Pertamina maupun BPH Migas. Waspadai pula praktik calo atau pungutan liar di sekitar SPBU.