DI YOGYAKARTA — Mahkamah Agung China resmi mengeluarkan panduan hukum anyar yang membatasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di sektor drama pendek. Fokus utamanya: manipulasi wajah dan kloning suara yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik identitas.
Langkah ini menyusul maraknya pelanggaran hak cipta dan hak personalitas seiring popularitas format micro-drama yang melesat di China. Global Times pada Selasa (8/9) melaporkan bahwa aturan terbaru menetapkan standar perdata — penggunaan identitas visual maupun audio yang bisa dikenali tanpa izin sah masuk kategori pelanggaran hukum.
Ketentuan tersebut jauh lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya bersifat imbauan administratif.
Pengacara asal Beijing, Wu Xiaolin, menilai regulasi anyar ini berubah menjadi standar peradilan yang mengikat dan bisa dieksekusi langsung di pengadilan perdata. Dampaknya, ruang gerak AI deep synthesis dipersempit secara signifikan.
Pengetatan hukum ini bergulir di tengah lonjakan masif pasar drama pendek China. Data Badan Radio dan Televisi Nasional setempat mencatat 33 ribu drama pendek ditayangkan sepanjang 2025 dan menjaring hampir 700 juta penonton domestik.
Nilai ekonomi sektor ini menembus 100 miliar yuan atau sekitar Rp261,49 triliun (1 RMB=Rp2.614,99) pada 2025. Angka itu melonjak dua kali lipat dibanding capaian tahun sebelumnya.
Ekspansi kilat tersebut diwarnai berbagai praktik curang. Sejumlah produsen konten berbiaya murah memanfaatkan AI untuk merekayasa wajah dan suara artis ternama, seperti Song Weilong, Yang Zi, Xiao Zhan, hingga Dilraba Dilmurat, demi mendongkrak traffic tayangan secara instan.
Sutradara sekaligus pemilik studio produksi AI, Feng Anrong, menuturkan maraknya tayangan AI bodong berbiaya amat murah tersebut sempat merusak ekosistem industri.
Praktik itu dinilai mematikan iklim usaha bagi kreator sah yang menginvestasikan modal besar untuk naskah orisinal, lokasi syuting nyata, serta perekrutan aktor berizin.
Analis industri Zhang Peng menilai pengetatan aturan ini bakal menaikkan biaya risiko pelanggaran hukum dan menumbangkan model bisnis eksploitatif berbasis pencurian konten AI.
Namun, ia menegaskan regulasi baru ini tidak melarang pemanfaatan AI secara keseluruhan. Penggunaannya dibatasi sebatas alat bantu proses kreatif yang sah, seperti penulisan naskah, pascaproduksi, maupun penyuntingan suara.
Penerapan regulasi ini diprediksi tidak hanya berdampak di tingkat domestik, melainkan juga memengaruhi industri hiburan global. Aplikasi drama pendek asal China tengah berekspansi agresif di kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Amerika Utara.
Akumulasi unduhan aplikasi tersebut melampaui 270 juta kali pada awal 2025.
Bagi industri drama pendek yang sedang tumbuh cepat, aturan ini menandai pergeseran dari sekadar imbauan administratif menjadi standar hukum yang bisa digugat di pengadilan.