JOGJA — Satlantas Polresta Yogyakarta kembali menggelar pelayanan SIM di luar kantor Satpas pada Kamis (10/9/2026). Ada tiga titik yang dibuka bersamaan agar pemegang SIM A dan SIM C tidak menumpuk di kantor kepolisian pusat.
Ketiga lokasi melayani pemohon dengan jam operasional seragam, pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean dan memastikan berkas administrasi sudah lengkap.
Lokasi pertama adalah Gedung Satpas Polresta Yogyakarta. Titik kedua, SIM Keliling Alkid Simon Palace. Ketiga, Drive Thru SIJIDTU dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Jogja.
Layanan di lokasi keliling dan MPP diprioritaskan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat meski hanya sehari, perpanjangan tidak bisa diproses.
Pemohon dengan SIM kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polresta Yogyakarta.
Biaya resmi mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Untuk penerbitan SIM baru, tarif PNBP SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. Besaran itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi layanan.
Masyarakat diminta menyiapkan dokumen persyaratan dari rumah supaya proses administrasi di loket lebih cepat. Berkas yang wajib diserahkan meliputi:
Bagi warga yang sibuk pada hari kerja, Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan program SIM MAMI (SIM Malam Minggu). Layanan tersebut dibuka setiap Sabtu malam mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Program ini menjadi alternatif bagi pemohon yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada jam kerja. Warga cukup memilih jadwal yang paling sesuai dengan rutinitas harian.