Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan OJK Purwokerto mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan kepada media massa di Purwokerto, Kamis. Regulasi yang baru terbit akhir Juni itu menyasar influencer dan penyampai informasi keuangan karena maraknya kasus konten menyesatkan yang merugikan konsumen.
PURWOKERTO — Aturan baru ini diluncurkan di tengah tingginya penetrasi internet dan media sosial di Indonesia. OJK menilai, penyebaran informasi keuangan kini berkembang sangat cepat dan berpotensi menjebak konsumen jika tidak diimbangi dengan literasi yang mumpuni.
"Sosialisasi ini dilatarbelakangi tingginya penetrasi internet, penggunaan smartphone, dan media sosial di Indonesia mendorong pesatnya penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen serta masyarakat," kata Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Jasa Usaha Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Tito Yanuar Akbar, saat sosialisasi di Purwokerto, Kamis.
OJK mencatat, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap figur publik atau influencer sangat tinggi. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai saluran pemasaran.
"Beberapa kasus terkait influencer yang mengkhawatirkan dan menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan masyarakat semakin marak terjadi," tegas Tito.
Lewat forum ini, OJK berharap komunitas yang bergerak di sektor jasa keuangan rutin menggelar pertemuan untuk edukasi. OJK pun menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan yang bisa dimanfaatkan para penyampai informasi untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menjelaskan bahwa peraturan ini hadir untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dilakukan secara jelas, jujur, dan transparan.
"Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat telah dilakukan secara jelas, jujur, transparan, dan mengedepankan perlindungan konsumen," ujarnya.
Bagi media massa, POJK ini menjadi acuan baru dalam menyajikan konten yang berkaitan dengan produk jasa keuangan. Substansi aturan ini penting dipahami agar pemberitaan tidak hanya informatif, tetapi juga sejalan dengan semangat perlindungan konsumen yang diusung OJK.
Eko menambahkan, pihaknya berharap sosialisasi ini mampu memperkuat sinergi media dengan OJK. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mendorong peningkatan literasi keuangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di tengah gempuran informasi digital.
"POJK ini baru dikeluarkan Juni akhir. Jadi masih hangat. Tentu harapannya dengan adanya sosialisasi, media massa lebih terupdate dengan adanya POJK yang mengatur mengenai penyampai informasi di sektor jasa keuangan ini," pungkas Eko.
Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang mengatur aktivitas penyampai informasi di sektor jasa keuangan, mengingat sebelumnya praktik promosi dan edukasi keuangan di ruang digital belum diatur secara spesifik.