Desil DTSEN Bisa Berubah? BPS Kota Jogja Ungkap Mekanisme di Balik Penentuan Status Kesejahteraan Warga

Penulis: Dedi Supriadi  •  Rabu, 02 September 2026 | 15:43:31 WIB
Kepala BPS Kota Jogja Joko Prayitno menjelaskan mekanisme penentuan status desil warga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantornya, Kamis (20/2/2025).

JOGJA — Kepala BPS Kota Jogja Joko Prayitno memastikan status desil warga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak bersifat tetap. Posisi peringkat kesejahteraan itu bisa bergeser mengikuti pembaruan data yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat.

Joko menjelaskan, penentuan desil sepenuhnya dikerjakan lewat pemeringkatan data yang dihimpun dari berbagai kementerian dan lembaga, bukan hasil pendataan langsung oleh jajarannya di lapangan.

Bukan Survei Lapangan, Melainkan Pencocokan Data Terpusat

Joko menegaskan proses penentuan tidak melibatkan pendataan dari BPS Kota Jogja. Data mentah justru dikumpulkan dari sejumlah instansi, lalu dikirim ke BPS pusat untuk dilakukan pencocokan dan perankingan.

“Bukan. Pendataan yang untuk penentuan desil itu bukan [dilakukan BPS Kota]. Data dikumpulkan dari kementerian dan lembaga, kemudian dikirim ke BPS pusat dan dilakukan perankingan,” jelasnya.

Berbagai sumber data itu antara lain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS Kota, P3KE dari kementerian terkait, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Seluruhnya digabung dan dicocokkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembaruan Setiap Tiga Bulan Jadi Penentu Perubahan Desil

Desil masyarakat bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi warga bisa berubah. Ketika ada data terbaru yang masuk dari kementerian maupun lembaga, sistem akan langsung memprosesnya kembali.

“Jadi tidak akan selalu sama. Ada perubahan data masuk, kemudian diranking lagi. Tergantung situasi di masyarakat, kondisi kesejahteraannya juga selalu berubah,” ujarnya.

Imbasnya, warga yang sebelumnya berada di desil bawah bisa naik ke peringkat lebih sejahtera, atau sebaliknya, jika data terbaru menunjukkan perubahan kondisi.

Verifikasi Kasus Warga Jogoyudan yang Tercatat Desil 10

Penegasan ini menyusul adanya warga Kampung Jogoyudan, Suwarno (70), yang mengaku tidak pernah disurvei namun tiba-tiba tercatat dalam desil 10. Lansia penyandang disabilitas yang hidup seorang diri itu pun mendapat perhatian khusus.

Joko menyebut proses verifikasi telah dilakukan oleh tim gabungan. Mereka yang turun ke lapangan melibatkan Dinas Sosial Kota Jogja, lurah setempat, operator SIKNG, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial, lalu Bu Lurah, operator SIKNG dan BPS juga sudah datang ke lapangan melakukan verifikasi,” katanya.

Warga Bisa Ajukan Pembaruan Data Melalui Kanal Resmi

Masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan tidak perlu bingung. Ada sejumlah jalur resmi yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan perbaikan data.

Warga dapat memanfaatkan layanan Cek Bansos, mendatangi kelurahan, operator SIKNG, atau melapor ke Dinas Sosial setempat. Setelah pengajuan masuk, data akan di-update dan diverifikasi ulang.

“Nanti di-update dan juga diverifikasi. Kalau memang datanya tidak sesuai, ya disesuaikan,” pungkas Joko. Meski begitu, BPS Kota Jogja tidak dapat memantau seluruh jumlah warga yang mengajukan pembaruan karena dilakukan melalui banyak kanal.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top