YOGYAKARTA — Pegawai Pemda DIY diwajibkan memakai pakaian adat pada peringatan Hari Keistimewaan DIY, 31 Agustus. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Gubernur No 12/2015 tentang perubahan atas Pergub No 87/2014. Peringatan tahunan ini bertepatan dengan pengesahan UU No 13/2012 yang menegaskan status istimewa Yogyakarta dalam tata pemerintahan NKRI.
Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan berbeda, karena sejarah pemerintahan dan kebudayaannya. Kekhasan ini dirayakan setiap 31 Agustus, merujuk pada hari disahkannya UU No 13 Tahun 2012.
Ketentuan penggunaan pakaian adat Yogyakarta bagi pegawai Pemda DIY diatur dalam Pergub No 12/2015. Peraturan ini merupakan perubahan atas Pergub No 87/2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu. Pada Hari Keistimewaan, para pegawai mengenakan busana tradisional sebagai wujud penghormatan terhadap budaya dan sejarah.
Undang-undang No 13 Tahun 2012 disahkan pada 31 Agustus 2012. UU ini menjadi landasan hukum yang memperkuat posisi istimewa DIY dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbeda dengan provinsi lain, DIY memiliki kewenangan khusus yang diakui secara konstitusional, termasuk dalam hal tata pemerintahan dan kebudayaan.
Keistimewaan DIY tidak lepas dari peran Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII. Pada 5 September 1945, keduanya menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak saat itu, segala kekuasaan atas DIY dipegang langsung oleh pemerintahan dwitunggal tersebut.
Peringatan Hari Keistimewaan menjadi momentum bagi warga DIY untuk mengingat perjalanan sejarah panjang. Melalui penggunaan pakaian adat, nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri tetap dilestarikan.