JOGJA — Warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke kantor polisi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menyediakan layanan SIM Keliling yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat sepanjang Juli 2026.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah lewat, meski hanya satu hari, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas Polres setempat.
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah di akun Instagram Ditlantas Polda DIY, jadwal layanan berpindah-pindah lokasi setiap harinya. Berikut rinciannya:
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut meliputi pasfoto terbaru, fotokopi KTP sebanyak dua lembar, dan SIM lama asli yang masih berlaku atau mendekati masa berakhir.
Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan lulus tes psikologi. Kedua dokumen ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan dapat dilakukan.
Ditlantas Polda DIY menyediakan layanan WhatsApp di nomor 0813-2545-4669 bagi warga yang ingin menanyakan jadwal atau memastikan kuota pelayanan harian. Pemohon disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar.
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif praktis bagi warga Jogja yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan di Satpas. Pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa agar tetap bisa dilayani di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.