YOGYAKARTA — Ratusan mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta yang tengah diterjunkan ke berbagai desa untuk KKN tidak perlu khawatir soal risiko di lapangan. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta memastikan seluruh peserta terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menjelaskan, program JKK tidak hanya berlaku saat mahasiswa berada di lokasi KKN. Perlindungan dimulai sejak mereka berangkat dari tempat tinggal, selama beraktivitas di lapangan, hingga perjalanan pulang.
"Fasilitas perawatan diberikan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis," kata Rudi dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Selasa.
Selain kecelakaan kerja, program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja selama masa bakti. Nilainya mencapai Rp42 juta.
Rudi menegaskan, jaminan sosial ini bukan sekadar klaim manfaat saat terjadi risiko. "Ini komitmen nyata untuk memastikan setiap insan yang berkarya dan mengabdi dapat menjalankan perannya dengan lebih tenang," ujarnya.
Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengapresiasi kerja sama perlindungan ini. Menurutnya, jaminan tersebut penting untuk memberikan rasa aman bagi civitas akademika selama berada di lapangan.
Dengan adanya perlindungan ini, para mahasiswa diharapkan mampu mengoptimalkan proses belajar bersama masyarakat. Mereka bisa lebih fokus mengembangkan potensi lokal dan menghadirkan kontribusi nyata yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Program KKN sendiri merupakan agenda tahunan UPN Veteran Yogyakarta yang melibatkan ribuan mahasiswa dari berbagai fakultas. Mereka tersebar di sejumlah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
Dengan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, mahasiswa tidak perlu lagi khawatir soal biaya pengobatan jika terjadi insiden. Hal ini sekaligus menjadi bentuk perhatian negara terhadap anak muda yang sedang mengabdi untuk masyarakat.