DI YOGYAKARTA — Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) telah mengunggah suara penolakan mereka secara daring. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terorganisir terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang pertama kali muncul pada September 2024.
Ketua Pimpinan Daerah DIY FSP RTMM-SPSI, Waljid Budi Lestarianto, mengungkapkan bahwa para pekerja khawatir pasal tentang kemasan polos akan memicu gelombang PHK. "Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut para pekerja, kebijakan yang menyamarkan merek dan identitas produk rokok ini akan menghantam industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan sektor padat karya. Mereka menilai, penurunan daya tarik produk di pasar akibat kemasan seragam berpotensi besar menekan produksi dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Waljid menegaskan bahwa suara penolakan ini bukanlah gerakan dadakan. Serikat pekerja telah konsisten menyuarakan keberatan mereka sejak rancangan aturan pertama kali digodok oleh Kemenkes pada September tahun lalu. Mereka memanfaatkan setiap kanal partisipasi publik yang dibuka oleh pemerintah untuk menyampaikan aspirasi.
Para pekerja berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes, mau mendengar masukan langsung dari mereka yang berada di garda terdepan industri. "Ini soal nasib ribuan keluarga yang bergantung pada sektor ini," tambah Waljid.
Rancangan aturan yang tengah disusun Kemenkes ini bertujuan memperluas peringatan kesehatan pada kemasan rokok hingga mencapai standar kemasan polos. Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara untuk menekan angka perokok baru, terutama di kalangan anak muda, dengan mengurangi daya tarik visual produk.
Namun, di sisi lain, industri hasil tembakau di Indonesia menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik. Benturan kepentingan antara target kesehatan jangka panjang dan stabilitas lapangan kerja sektor riil menjadi isu yang tak bisa diabaikan oleh pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang penolakan yang masuk melalui kanal partisipasi publik tersebut. Proses pengumpulan masukan masih berlangsung, dan keputusan akhir mengenai pasal kontroversial ini akan sangat menentukan arah kebijakan ke depan.