YOGYAKARTA — Orang tua atau wali murid di Kota Yogyakarta perlu mencermati perbedaan prosedur pendaftaran SPMB Afirmasi Disabilitas 2026 antar jenjang pendidikan. Untuk jenjang TK dan SD, proses awal dilakukan secara luring, sementara calon murid SMP wajib memulainya dengan pengajuan akun secara daring.
Calon murid TK dan SD harus melakukan validasi data terlebih dahulu di Kantor UPT Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center. Tahap ini bersifat tatap muka dan menjadi syarat mutlak sebelum orang tua bisa melanjutkan pendaftaran mandiri secara online melalui laman https://yogya.spmb.id.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi awal, orang tua dapat melakukan registrasi daring dan menyerahkan berkas fisik ke sekolah pilihan pertama. Panitia menegaskan bahwa calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap gugur secara otomatis.
Berbeda dengan TK dan SD, calon murid jenjang SMP memulai proses SPMB dengan mengajukan akun secara daring melalui portal resmi. Setelah akun didapatkan, orang tua wajib mendatangi kantor UPT Layanan Disabilitas untuk menyerahkan dan memverifikasi berkas fisik.
Setelah verifikasi selesai, peserta bisa mengaktivasi token pendaftaran dan memilih maksimal dua sekolah tujuan. Panitia juga memberikan kesempatan bagi orang tua untuk mengubah pilihan sekolah dalam batas waktu yang ditentukan.
Panitia menerapkan aturan tegas bagi calon murid yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Jika tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang ditentukan, status penerimaan akan dibatalkan dan peserta dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenjang agar kuota yang tersedia bisa dialokasikan kepada peserta lain.