KULONPROGO — Pemilik SIM A dan SIM C di Kabupaten Kulonprogo kini memiliki lebih banyak opsi untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan tanpa harus datang ke kantor Satpas 1450 Polres Kulonprogo. Pada Juni 2026, Polres menghadirkan empat pola layanan perpanjangan SIM yang tersebar di berbagai titik strategis, termasuk layanan malam akhir pekan.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan pada hari kerja, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo dan Satpas 1450 Polres Kulonprogo buka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–13.00 WIB. Khusus di Satpas, layanan juga tersedia pada Jumat dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Bagi yang tidak memiliki waktu luang di siang hari, Polres menyediakan layanan SIM Menor (Simenor) yang beroperasi setiap Sabtu malam. Lokasinya berada di depan Kantor Pemda Kulonprogo, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Skema ini dirancang untuk menjangkau pekerja atau warga yang baru pulang beraktivitas.
Polres juga mengoperasikan layanan SIMMADE (SIM Masuk Desa) yang mendatangi kantor kapanewon secara terjadwal. Setiap Selasa, petugas melayani perpanjangan di PJR Temon pada pukul 08.00–12.00 WIB. Sementara itu, setiap Kamis, layanan berlangsung di Kapanewon Nanggulan dengan jam yang sama.
Tarif perpanjangan SIM A, B1, B2, dan SIM C masing-masing dikenakan biaya Rp 80.000. Biaya tersebut belum termasuk pungutan lain seperti tes kesehatan dan asuransi yang berlaku. Sementara itu, perpanjangan SIM D dibanderol Rp 30.000. Polres menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jenis layanan dengan kebutuhan serta memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar. Dengan sebaran lokasi dan variasi waktu tersebut, Polres Kulonprogo berharap antrean di Satpas dapat berkurang secara signifikan, khususnya bagi warga yang sibuk pada hari kerja.