Pencarian

Bebas Pajak 2026: Kendaraan Listrik Dicoret, 5 Kategori Ini Dikecualikan

Rabu, 02 September 2026 • 17:43:31 WIB
Bebas Pajak 2026: Kendaraan Listrik Dicoret, 5 Kategori Ini Dikecualikan
Kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

DI YOGYAKARTA — Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 kini menjadi patokan bagi wajib pajak kendaraan. Regulasi yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat ini sekaligus merombak daftar pengecualian kendaraan pada aturan sebelumnya.

Perubahan paling mencolok ada pada isi Pasal 3 ayat (3). Kendaraan listrik yang sebelumnya memperoleh keringanan kini dipindah dari daftar objek yang dikecualikan. Statusnya digantikan sejumlah kategori spesifik yang diatur ulang dalam aturan menteri tersebut.

Posisi Baru Kendaraan Listrik di Aturan 2026

Kendaraan listrik tidak lagi tercantum sebagai golongan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Namun kabar baiknya, pemilik EV masih bisa bernapas lega di tahun pertama penerapan aturan ini.

Pasal 19 Permendagri 11/2026 mengatur kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 tetap mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Insentif serupa juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik.

Kebijakan ini tidak seragam di semua daerah. Besaran pengurangan PKB atau BBNKB untuk EV tetap bergantung pada peraturan daerah masing-masing provinsi.

Lima Golongan Kendaraan yang Tetap Dibebaskan

Meski daftar pengecualian berubah, Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 masih memuat lima kelompok kendaraan yang tidak dikenai PKB tahunan, yaitu:

  • Kereta api – seluruh moda transportasi rel tidak masuk kategori objek pajak kendaraan bermotor, meski secara fisik menggunakan roda dan bergerak di atas lintasan
  • Kendaraan pertahanan dan keamanan negara – kendaraan yang semata-mata dipakai untuk operasi militer dan menjaga kedaulatan NKRI
  • Kendaraan diplomatik – milik kedutaan, konsulat, serta perwakilan negara asing yang mendapat fasilitas bebas pajak berdasarkan asas timbal balik
  • Kendaraan lembaga internasional – unit yang digunakan organisasi dunia dan memperoleh pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia
  • Kendaraan listrik berbasis energi terbarukan – kategori khusus yang disebutkan tersendiri dalam regulasi, berbeda dari kendaraan listrik konvensional yang kini dihapus dari daftar

Dasar Hukum dan Implikasi bagi Pemilik Kendaraan

Pembebasan pajak ini merujuk pada fungsi pengawasan kepemilikan kendaraan yang tertuang dalam Perpol 7/2021. Regulasi tersebut menegaskan pengesahan STNK berkala wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap tahun sebagai bentuk legitimasi operasional di jalan.

Bagi pemilik mobil atau motor listrik produksi 2026, konsekuensi pajaknya kini sama seperti kendaraan konvensional. Namun yang membeli unit produksi 2025 atau melakukan konversi sebelum periode tersebut masih berpeluang menikmati insentif, sepanjang perda di wilayahnya mendukung.

Pemerintah daerah diberi kewenangan menetapkan kategori kelima berupa “kendaraan bermotor lainnya” melalui regulasi pajak dan retribusi daerah. Artinya, tiap provinsi bisa menambahkan jenis kendaraan tertentu sebagai kandidat bebas PKB tanpa menunggu

Follow jogjasatu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks