DI YOGYAKARTA — Peristiwa ini memicu pertanyaan besar: sejauh mana bank boleh bertindak dalam kasus yang menyangkut hak sipil nasabahnya? Dan apa jaminan perlindungan bagi nasabah yang rekeningnya tiba-tiba dibekukan?
Pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun, yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Pers, menilai tindakan pemblokiran ini memiliki konsekuensi luas. Ia menegaskan bahwa pelibatan institusi perbankan dalam tekanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi dapat merusak kepercayaan publik, baik di dalam maupun luar negeri.
"Cara-cara demikian ini sangat berbahaya. Sekali lagi ini berbahaya bagi bisnis bank, bagi kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Hendry dalam diskusi Rabuan FWK di Jakarta.
Senada dengan Hendry, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyoroti aspek perlindungan nasabah. Ia mempertanyakan prosedur pemblokiran yang dilakukan tanpa kejelasan di depan hukum.
"Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah diperlihatkan pada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya," kata Raja.
Sekretaris FWK Budi Nugraha menambahkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Jika pemblokiran rekening dikaitkan dengan sikap kritis nasabah terhadap pemerintah, maka akan ada efek gentar bagi masyarakat untuk bersuara.
Dua wartawan senior, Herwan dan M. Nasir, juga menilai pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan sembarangan. Menurut mereka, harus ada proses hukum yang jelas dan transparan jika ditemukan indikasi pelanggaran. Sigit Setiono, peserta diskusi, meminta latar belakang pemblokiran dibuka secara gamblang, termasuk pihak mana yang meminta tindakan tersebut.
"Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab," tegas Sigit.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi nasabah perbankan di Indonesia. Meski bank memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data dan keuangan nasabah, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan pemblokiran, terutama jika ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Namun, FWK menekankan bahwa pemblokiran tidak boleh serta-merta dilakukan hanya berdasarkan laporan atau isu yang belum jelas. Proses hukum yang adil dan transparan adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya telah menyampaikan klarifikasi di Komisi III DPR bahwa rekening tersebut telah diaktifkan kembali. Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan memantau perkembangan kasus ini sebagai uji atas independensi lembaga keuangan di Indonesia.