JAKARTA — Penundaan transaksi oleh bank selama lima hari kerja berdasarkan UU No. 8/2010 tentang TPPU merupakan kewenangan yang bersifat protektif dan tidak menandakan nasabah bersalah, menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mekanisme penundaan transaksi menjadi sorotan. Polisi telah menjelaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara, bukan pemblokiran permanen. Dana dalam rekening tetap utuh dan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Yunus menjelaskan, Pasal 26 UU TPPU memberikan dasar hukum bagi penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi ketika ada dugaan harta hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai menampung hasil kejahatan. Kewenangan ini berbeda dengan Pasal 70 UU TPPU yang berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sependapat dengan pandangan ini. Dalam keterangannya, OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Soal rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK memastikan langkah bank tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan bahwa tindakan ini tidak bisa langsung dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, penundaan transaksi adalah instrumen hukum yang melindungi proses penegakan hukum tanpa menghakimi nasabah lebih dulu.