JOGJA — Perubahan klasifikasi desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai tidak realistis oleh DPRD Kota Jogja. Warga yang sebelumnya tercatat dalam desil 1 hingga 5 disebut tiba-tiba bergeser ke desil 6 hingga 10 dalam pembaruan data, sehingga berpotensi membuat program perlindungan sosial tidak tepat sasaran.
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja, Nurcahyo Nugroho, mengatakan pergeseran ini sangat merugikan warga yang secara riil masih membutuhkan bantuan. Ia mencontohkan adanya warga yang saat awal pendaftaran tercatat dalam desil 2, tetapi ketika memasuki tahap pembayaran, klasifikasinya berubah menjadi desil 9.
“Pergeseran ini sangat tidak realistis dan berpotensi memicu ketidaktepatan sasaran penanganan kemiskinan. Warga yang secara riil di lapangan masih di bawah garis kemiskinan justru terancam kehilangan perlindungan sosial hanya karena perubahan klasifikasi basis data,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Nurcahyo yang merupakan politikus PKS itu menyebut persoalan DTSEN tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial. Perubahan klasifikasi desil juga dapat memengaruhi program pendidikan, salah satunya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang menggunakan klasifikasi desil sebagai basis prioritas.
“Saat ini banyak kasus dilaporkan, pas awal mendaftar warga masuk desil 2, tetapi begitu mau pembayaran malah mendadak berubah jadi desil 9. Ini kan sangat merugikan,” katanya.
Ia menilai persoalan serupa berpotensi memengaruhi sejumlah program perlindungan sosial yang dijalankan Pemkot Jogja. Program yang disebut antara lain Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), jaminan kesehatan BPJS PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk penanganan tunggakan sekolah, hingga Santunan Kematian (Sankem).
Sebelumnya, DPRD Kota Jogja telah mendorong