Dinsos-P3A Kulon Progo Buka Layanan Aduan Pemutakhiran Desil, Warga Bisa Datang Langsung atau via WhatsApp

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:02:02 WIB
Petugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo melayani warga yang mengajukan aduan terkait penetapan desil kesejahteraan sosial di kantornya.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka layanan aduan bagi warga yang merasa penetapan desil kesejahteraan sosialnya tidak sesuai kondisi ekonomi. Layanan itu bisa diakses langsung ke kantor dinas atau melalui pesan WhatsApp.

KULON PROGO — Dinsos-P3A Kulon Progo menyatakan siap mendampingi masyarakat yang ingin memperbaiki data desil setelah terjadi perubahan status kesejahteraan. Perubahan itu dipicu pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup sekitar 39 variabel penilaian.

Kepala Dinsos-P3A Kulon Progo Ernawati Sukeksi mengatakan, warga yang keberatan dengan penetapan desilnya dapat mengajukan pembaruan data. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung maupun daring.

"Dinsos PPPA berkomitmen untuk mendampingi masyarakat terkait pemutakhiran data dan siap menerima aduan, baik secara langsung datang ke dinas maupun melalui pesan WhatsApp," kata Ernawati, Senin.

Variabel Penilaian dan Kewenangan Penetapan

Penilaian desil dalam DTSEN tidak hanya melihat penghasilan bulanan. Beberapa indikator yang diukur antara lain kondisi fisik bangunan rumah, kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak, serta komposisi anggota keluarga.

Ernawati menegaskan, penetapan hasil akhir desil sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Dinsos-P3A Kulon Progo bersama operator kalurahan yang mengakses aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial hanya berposisi sebagai pengguna data sekaligus fasilitator pemutakhiran.

Koordinasi dengan BPS dan Alur Pengajuan Warga

Untuk mengoptimalkan edukasi publik, Dinsos-P3A Kulon Progo terus membangun koordinasi erat dengan BPS. Langkah ini diambil agar informasi mengenai perubahan desil sampai ke masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kebetulan kami berkoordinasi dengan BPS, untuk BPS DIY akan merilis juga terkait perubahan desil. Kami akan berkolaborasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat, baik dari pihak Pemkab Kulon Progo melalui Dinsos maupun dari BPS," ujarnya.

Bagi warga penerima manfaat yang ingin memperbaiki data, pemutakhiran dapat dilayani melalui operator di tingkat kalurahan setempat. Alternatif lain, warga bisa mengisi formulir resmi yang disediakan BPS secara mandiri.

Ernawati mengimbau masyarakat tidak panik menghadapi perubahan status ini. Warga diminta aktif melaporkan kondisi ekonomi keluarganya agar bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran.

"Kami mengimbau masyarakat tidak panik dan aktif melaporkan kondisi ekonomi keluarga agar bantuan sosial tepat sasaran," katanya.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: jogja.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top