YOGYAKARTA — Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap seluruh bentuk pelanggaran dalam tata kelola Program MBG, Senin (27/7/2026). Langkah ini mencakup penindakan terhadap pegawai internal maupun pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Dari total pelanggaran yang terdata, sembilan kasus berat melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, 39 kasus pelanggaran ringan telah dijatuhi sanksi administratif oleh tim internal BGN.
Penangguhan operasional SPPG menyebar di tiga wilayah. Wilayah I (Sumatra) mencatat 98 SPPG yang dihentikan, Wilayah II (Jawa dan Madura) sebanyak 311 SPPG, dan Wilayah III mencatat jumlah tertinggi dengan 424 SPPG.
“SPPG yang ditangguhkan benar-benar dihentikan operasionalnya sampai memenuhi standar. Berbeda dengan sebelumnya, dapur yang ditangguhkan tidak lagi menerima pembayaran,” tegas Sudaryono dalam keterangan resminya.
Menurut Kepala BGN, sejumlah temuan kritis menjadi dasar penghentian operasional. Di antaranya adalah tidak terpenuhinya standar kebersihan dan sanitasi dapur, kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, serta fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan teknis.
“Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga kualitas Program MBG,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk memperkuat tata kelola program prioritas nasional tersebut. Dengan menonaktifkan pegawai yang melanggar dan menghentikan operasional dapur yang belum layak, BGN berharap kualitas gizi yang diterima masyarakat sasaran tetap terjaga.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal evaluasi ulang bagi 833 SPPG yang ditangguhkan. BGN menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat hingga seluruh standar operasional terpenuhi.